Update Covid19 Sumut 8 Februari 2021
Tanggapi SE Gubernur, Pemko Medan Pastikan Pengawasan Protokol Kesehatan Diperketat
Gubernur Edy Rahmayadi kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang antisipasi peningkatan Covid-19 di daerah dan sanksi bagi pelanggar prokes
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang antisipasi peningkatan Covid-19 di daerah dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes).
Surat tersebut, bernomor 360/1076/2021 yang ditandatangani pada tanggal 7 Februari 2021.
Asisten Administrasi Umum Kota Medan, Renward Parapat mengatakan Pemko Medan akan memperketat pengawasan protokol kesehatan di Kota Medan.
Agar pengawasan berjalan efektif, Renward meminta dukungan dan bantuan dari semua pihak termasuk unsur pengamanan dari TNI-Polri.
"Kita tidak boleh alergi terhadap koordinasi. Sebab, dengan koordinasilah semua dapat berjalan baik dan efektif. Lewat koordinasi ini mari kita perkuat pendisiplinan prokes di masyarakat demi kebaikan semua," ujar Renward saat menghadiri Rapat Koordinasi Antisipasi Kerumunan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, Senin (8/2/2021).
Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat menyampaikan harapannya agar seluruh komponen terkait semakin meningkatkan koordinasi dan kerja sama terutama dalam mencegah terjadinya kerumunan di masyarakat.
"Kami imbau kepada satgas pemerintah daerah untuk tidak mudah mengeluarkan surat rekomendasi penyelenggaraan kegiatan masyarakat. Lakukan koordinasi intens dengan pihak keamanan untuk mencegah kerumunan terjadi," ujarnya.
Sebab, kata dia, hingga saat ini Covid-19 belum dapat dipredikasi kapan akan berakhir. Alimuddin mengatakan, tidak jarang banyak di antara masyarakat yang mengaku mendapatkan surat rekomendasi.
"Tujuan kita adalah menekan laju dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumut terutama di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang," ungkapnya.
(cr14/tribun-medan.com)