Karaoke Studio 21 Siantar Tempat AKP David Sinaga Dugem Disinyalir Dibiarkan Langgar Prokes
Satgas Covid-19 Siantar bungkam ditanya soal dugaan pelanggaran prokes karaoke Studio 21 tempat AKP David Sinaga dugem
TRIBUN-MEDAN.com,SIANTAR-Karaoke Studio 21 Siantar Tempat AKP David Sinaga Dugem Disinyalir Dibiarkan Langgar Prokes
Hotel dan karaoke Studio 21 di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar kini menjadi perhatian masyarakat.
Sejak video Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga viral ketika dugem di karaoke Studio 21, banyak pertanyaan yang muncul di kalangan warga.
Satu di antaranya menyangkut dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terkesan dibiarkan pihak terkait.
• Kasat Narkoba Dicopot Setelah Ketahuan Dugem, Kabid Humas Bilang Ada Kaitannya dengan Kasus Narkoba
Padahal sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sudah mewanti-wanti seluruh pemilik lokasi hiburan malam agar membatasi jam operasional tempat usahanya selama pandemi Covid-19.
Tapi belakangan, manajemen karaoke Studio 21 diduga tidak mengindahkan imbauan itu.
Bahkan, pihak berwenang di Siantar, khususnya Satgas Covid-19 terindikasi melakukan pembiaran terhadap operasional karaoke Studio 21.
Terkait hal ini, Ketua Satgas Covid-19 Kota Siantar Daniel Siregar tidak mau memberikan keterangan.
Dia memilih berondok di ruang kerjanya. Daniel cuma menyuruh bahwannya untuk menemui awak media.
• Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin Sebut AKP David Sinaga yang Dicopot Negatif Narkoba
"Bapak bilang dia sibuk, enggak bisa diwawancarai," kata pegawai yang baru saja keluar dari ruangan Daniel Siregar, Senin (8/2/2021).
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Siantar dr Erika Silitonga juga memilih sikap serupa.
Adapun pesan WhatsApp yang dilayangkan pukul 16.49 WIB cuma dibaca tanpa mau dibalas.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Siantar terkait dugaan pelanggaran prokes ini.
Katanya, nanti penyidik akan turun kesana dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Siantar, sejauh mana pengawasan yang dilakukan selama ini terhadap karaoke tersebut.
• TERSANDUNG Video Dugem, AKP David Sinaga ternyata Polisi Berprestasi, Daftar Jabatan Pernah Diduduki
“Yang punya wilayah kan Polres Siantar, nanti mereka yang melakukan pemeriksaan,” kata Hadi.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan bahwa pihaknya selama ini sudah sering melakukan sosialisasi, bahkan razia terkait penerapan prokes Covid-19.
Namun, Sutan tidak memberikan jawaban tegas terhadap pengawasan karaoke Studio 21 Siantar.
"Kalau protokol kesahatan, semenjak Covid-19 kita melaksanakan razia untuk menjaga jarak, hindari kerumunan.
Sesuai aturan protokol kesehatan," katanya singkat.
• Terkait Kasus Video Mesum di Ruang Isolasi RSUD Dompu, Oknum Polisi Briptu F dan FN Jadi Tersangka
Berbeda dari Sutan, Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto malah mempertanyakan kapan video AKP David Sinaga itu direkam.
Padahal Polda Sumut sudah menjelaskan, bahwa video itu direkam Oktober 2020 kemarin.
Dan kegiatan itu jauh sesudah adanya imbauan dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi soal penerapan prokes di tempat hiburan malam.
“Yang bilang ada atau tidak ada pelanggaran protokol kesehatan siapa?
Kalau kita kan sifatnya hanya mendampingi dan melakukan imbauan.
Terkait protokol kesehatan, video itu kapan," katanya.
• VIRAL Oknum Polisi Diduga Mencuri Dompet Pedagang di Nias Selatan, Nyaris Diamuk Massa
Tapi belakangan, Edi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan imbauan dan pengawasan terkait penerapan prokes Covid-19 yang sudah disampaikan Gubernur Sumut.
"Kalau sekarang pedoman kami instruksi Gubernur soal pembatasan kegiatan masyarakat," ujarnya.
Namun, Edi tak menjelaskan lebih lanjut soal pengawasan Sat Reskrim dan Satgas Covid-19 terhadap karaoke Studio 21.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin memastikan bahwa AKP David Sinaga masih diproses.
Mereka tengah menyusun jadwal untuk menggelar sidang kode etik.
Langgar IMB
Kabid Cipta Karya dan Penataan Ruang Dinas PUPR Siantar, Henry John Musa Silalahi mengatakan secara kasat mata bangunan hotel dan karaoke Studio 21 melanggar jarak minimal dengan sungai.
• Oknum Polisi Kasus Sabu yang Ditangkap Propam, Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
"Kalau melihat jarak minimal yang dipatuhi, secara kasat mata saja sudah melanggar.
Karena sungai harus bebas dari hal-hal yang menghambat bangunan.
Tapi kalau secara pasti, detail jaraknya harus diukur dulu," kata pria yang akrab disapa Musa.
Dia mengatakan, kasus pelanggaran IMB Studio 21 adalah masalah klasik.
• Kisah Oknum Polisi Candu Sabu, Ditangkap Rekan Seangkatan: Saya Gak Tega, tapi Mau Gimana Lagi
Izin IMB yang sempat terbit merupakan rekomendasi Dinas Tarukim ke Dinas Perizinan pada tahun 2015.
Musa menyebut pengawasan terhadap bangunan baru menjadi wewenang Dinas PUPR mulai tahun 2018.
Oleh sebab itu, atas dugaan pelanggaran IMB Studio 21, pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Dinas PUPR akan membawakan pelanggaran izin tata ruang Studio 21 ke rapat pleno Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Siantar yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar.
• VIRAL Oknum Polisi Banting Anak Kucing Masuk dalam Parit, Tertawa Lepas Tanpa Ada Rasa Bersalah
"Kalau kita dari PUPR menganggap bangunan sudah melanggar Perda. Jadi harus ditertibkan.
Dan ini tugas pemerintah kota, ini bukan tugas PUPR saja. Ini lintas sektoral," kata Musa.(wen/alj)