Pekan Lalu Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Kini Oknum Polisi Polrestabes Medan Dihukum 5 Tahun Bui
Pekan lalu baru divonis 8 tahun 6 bulan penjara karena antar sabu ke tahanan, kini oknum polisi Polrestabes Medan, Ade Saputra Ginting dihukum lagi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pekan lalu baru saja divonis 8 tahun 6 bulan penjara karena antar sabu ke tahanan, kini oknum polisi Polrestabes Medan, Ade Saputra Ginting kembali divonis 5 tahun penjara di ruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/2/2021).
Tidak hanya itu, dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan, juga membebankan terdakwa dengan denda sebesar Rp 800 juta, dengan subsidar 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana, terhadap terdakwa Ade Saputra Ginting dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denda Rp 800 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana 6 bulan penjara," vonis hakim.
Dikatakan hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika, serta terdakwa sudah pernah dihukum.
Atas vonis tersebut, tanpa pikir panjang terdakwa Ade menyatakan terima.
"Terima majelis," katanya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JLU), Anwar Ketaren yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.
Sementara itu, sebelumnya dalam dakwaan JPU menjelaskan bahwa perkara Ade, bermula pada Selasa 9 Juni 2020 lalu, saat terdakwa diamankan oleh petugas piket RTP Polrestabes Medan.
Pada saat itu terdakwa tertangkap tangan ketika sedang memasukkan 2 paket sabu-sabu seberat kurang lebih 9,42 gram, yang dikemas ke dalam makanan, yang akan terdakwa serahkan kepada Boy Zulkarnaen yang merupakan tahanan di RTP Polrestabes Medan (dilakukan penuntutan terpisah bersama-sama dengan terdakwa).
"Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap terdakwa. Dan, ketika dilakukan pemeriksaan urine diduga mengandung psikotropika.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 sekitar pukul 12.30 WIB, saksi Redi Yudha dan saksi Victory Sinulingga (petugas kepolisian) bersama-sama dengan tim melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Medan Binjai KM 15 Diski Desa Sei Semayang kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang," urai JPU.
Selanjutnya, kata JPU, dalam rumah terdakwa tepatnya di dalam lemari kamar terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 buah bong dari botol aqua, 2 buah pipa kaca yang berisikan sisa sabu berat kotor sekitar 2,32 gram, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah kotak rokok sampoerna dan 3 buah mancis.
"Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU.
Sebelumnya, Ade Saputra Ginting divonis 8 tahun 6 bulan penjara di PN Medan pada Selasa (2/1/2021) pekan lalu.
Ia terbukti berasalah melakukan tindak pidana menjadi perantara narkotika, sehingga diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa sendiri mengakui bahwa ia sudah 3 kali mengantar sabu ke tahanan.
(cr21/tribun-medan.com)
Saksi Redi Yudha saat memberikan keterangan di ruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/1/2021) lalu.
TRIBUN MEDAN/GITA