Permohonan Terakhir Marsah Sebelum Dibunuh dan Diperkosa Pria Mabuk Berat: Jangan Anak Saya Banyak

Permohonan Terakhir Marsah Sebelum Dibunuh dan Diperkosa Pria Mabuk Berat: Jangan Anak Saya Banyak

Editor: Tariden Turnip
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Permohonan Terakhir Marsah Sebelum Dibunuh dan Diperkosa Pria Mabuk Berat: Jangan Anak Saya Banyak. Marsah (42), pedagang sayur asal Cikande, Kabupaten Serang 

Korban pun jatuh dari motornya, pelaku menyeret ke pinggir jalan lalu mendekap dan mencekik leher korban hingga lima kali.

Kapolres Serang Kabupaten AKBP Mariyono dan anggotanya merilis tersangka AR (21) dan barang bukti kasus pembunuhan wanita pedagang sayur, Marsah, di Mapolres Kabupaten Serang, Jumat (12/2/2021).
Kapolres Serang Kabupaten AKBP Mariyono dan anggotanya merilis tersangka AR (21) dan barang bukti kasus pembunuhan wanita pedagang sayur, Marsah, di Mapolres Kabupaten Serang, Jumat (12/2/2021). (Tribunbanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan)

Korban Memelas 

Sebelum dibunuh, Marsah sempat memohon kepada pelaku Ar agar dilepaskan.

Namun, pelaku yang diketahui dalam kondisi mabuk tidak menghiraukan permintaan itu.

Ar kemudian mencekik pelaku hingga tewas.

Setelah itu jenazah korban diperkosa.

"Korban sempat berontak dan berteriak, 'jangan, sudah jangan anak saya banyak'," ujar Mariyono.

Saat itu, korban sempat meminta tolong untuk melepaskannya karena masih memiliki anak untuk dinafkahi.

Namun permintaan itu tidak digubris oleh pelaku hingga korban pun tewas.

Saat mengetahui korban tewas pelaku memperkosa jenazahnya hingga puas.

Lalu, pelaku kembali menarik tubuh korban dengan niatan membuang pelaku ke selokan yang merupakan aliran sungai kecil di dekat lokasi.

Petunjuk sandal pelaku dan keterangan saksi

Terungkapnya kasus pembunuhan dan pemerkosaan setelah petugas menemukan sendal pelaku saat olah TKP.

Sandal pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian menjadi bukti petunjuk petugas untuk mencari si empunya.

Titik terang didapat polisi setelah salah seorang saksi mengetahui ciri-ciri pelaku.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved