Permohonan Terakhir Marsah Sebelum Dibunuh dan Diperkosa Pria Mabuk Berat: Jangan Anak Saya Banyak
Permohonan Terakhir Marsah Sebelum Dibunuh dan Diperkosa Pria Mabuk Berat: Jangan Anak Saya Banyak
Dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah kepada tersangka AR dan langsung dilakukan penangkapan.
"Kita berhasil amankan ditempat persembunyian pelaku," kata Mariyono.
Pelaku sudah ditetapkan ditangkap dan dilakukan penahanan.
AR dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit motor Honda Scoopy berikut stnk dan kunci, 1 potong baju daster, BH, korset hitam, celana panjang merah, sepasang sendal slop, 1 buah kerudung, sandal, masker serta 1 tas selempang.
Diberitakan sebelumnya, warga geger atas temuan mayat wanita bernama Marsah (43) di selokan di Jalan Kandang Sapi, Kampung Kayu Areng, Desa Parigi, Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (9/2/2021) pagi lalu.
Marsah yang biasa berjualan sayuran dan makanan ringan di Pasar Cikande itu ditemukan dengan kondisi lebam pada leher dan punggung.
Korban kali pertama ditemukan oleh warga yang tengah melintas ke arah Pasar Cikande sekitar pukul 5.30 WIB.
Ia lantas melaporkan temuan jenazah ini ke pihak Polsek Cikande.
Berdasarkan keterangan saksi, pada pukul 4.30 WIB, saat itu korban berangkat sendiri menggunakan sepeda motor matic dari rumahnya ke Pasar Cikande.
Dua kaki pelaku ditembak
Tersangka AR (26) ditangkap tim Resmob Polres Serang Kabupaten dan Polsek Cikande di sebuah gubuk di Kawasan Langgeng Sahabat, Desa Julang, Kecamatan Cikande atau tidak jauh dari lokasi temuan mayat Marsah pada Kamis (11/2/2021) pukul 11.50 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi pembunuhan.
Mariyono mengaku, pihaknya mendapatkan gambar identitas pelaku dari hasil informasi masyarakat.
"Alhamdulilah dalam kurun waktu 3x24 jam, tepatnya pada Kamis kemarin pukul 11.50 WIB, kami berhasil meringkus pelaku pada saat tidur di rumahnya yang tak jauh dari sana," ujar Mariyono.