WOW, Inilah Rincian Aset Heru Hidayat dan Benny Tjokro yang Disita Kejagung Terkait Kasus PT Asabri

Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri yang dilakukan dua tersangka.

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Potret Heru Hidayat dan Benny Tjokro. (Sumber: Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri yang dilakukan dua tersangka.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh KompasTV dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (11/2/2021), penyitaan dilakukan terhadap aset yang dimiliki oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Heru Hidayat merupakan Direktur PT Trada Alam Minera (TRAM) dan Direktur PT Maxima Integra. 

Aset yang disita sebagai berikut:

1. Satu unit mobil Ferari type F12 Berlinetta No.Pol. B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan.

2. Satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping.

3. Dokumen kepemilikan kapal sebanyak 9 (sembilan) Kapal Barge/ Tongkang dan 10 (sepuluh) Kapal Tug Boat.

Kemudian aset milik Benny Tjokrosaputro.

Adapun Beny merupakan Direktur PT Hanson Internasional.

Asetnya yang disita sebagai berikut:

1. Tanah seluas 194 hektar. Terdiri dari 566 bidang tanah HGB di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

2. Tanah seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat HGB di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Heru Hidayat dan Benny Tjokro merupakan dua dari delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero).

Dalam perkara ini, Adam Rahmat Damiri selaku Dirut Asabri pada 2011-2016 bersepakat dengan Benny Tjokro untuk menginvestasikan dana Asabri di saham dan reksa dana.

Kesepakatan tersebut ternyata merugikan Asabri dan menguntungkan Benny Tjokro serta afiliasinya, yakni Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved