WOW, Inilah Rincian Aset Heru Hidayat dan Benny Tjokro yang Disita Kejagung Terkait Kasus PT Asabri
Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri yang dilakukan dua tersangka.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri yang dilakukan dua tersangka.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh KompasTV dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (11/2/2021), penyitaan dilakukan terhadap aset yang dimiliki oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Heru Hidayat merupakan Direktur PT Trada Alam Minera (TRAM) dan Direktur PT Maxima Integra.
Aset yang disita sebagai berikut:
1. Satu unit mobil Ferari type F12 Berlinetta No.Pol. B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan.
2. Satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping.
3. Dokumen kepemilikan kapal sebanyak 9 (sembilan) Kapal Barge/ Tongkang dan 10 (sepuluh) Kapal Tug Boat.
Kemudian aset milik Benny Tjokrosaputro.
Adapun Beny merupakan Direktur PT Hanson Internasional.
Asetnya yang disita sebagai berikut:
1. Tanah seluas 194 hektar. Terdiri dari 566 bidang tanah HGB di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
2. Tanah seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat HGB di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Heru Hidayat dan Benny Tjokro merupakan dua dari delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero).
Dalam perkara ini, Adam Rahmat Damiri selaku Dirut Asabri pada 2011-2016 bersepakat dengan Benny Tjokro untuk menginvestasikan dana Asabri di saham dan reksa dana.
Kesepakatan tersebut ternyata merugikan Asabri dan menguntungkan Benny Tjokro serta afiliasinya, yakni Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan.
Kemudian, Asabri juga mengalami kerugian saat dipimpin oleh Sony Widjaya saat menjabat Dirut Asabri pada 2016-2020.
Sony menjalin kesepakatan dengan Heru Hidayat dan afiliasinya untuk mengatur dan mengendalikan transaki dan investasi saham dan reksa dana milik Asabri.
Kesepakatan ini hanya menguntungkan Heru Hidayat dan pihak yang terafiliasi dengannya.
"Seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada kurun waktu 2012-2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri Persero. Namun sepenuhnya dikendalikan HH (Heru Hidayat), BT (Benny Tjokro), dan LP (Lukman Purnomosidi)," tutur Leonard, Senin (1/2/2021) lalu.
Kegiatan investasi yang tak menguntungkan untuk PT Asabri ini membuat kerugian sementara sekitar Rp23 triliun. Sejauh ini BPK masih menghitung seluruh kerugian yang dialami PT Asabri.

Jaksa Agung ST Burhanuddin (KOMPAS.com/Ahmad Nasrudin Yahya)
Jaksa Agung ST Burhanuddin Pastikan Kasus Korupsi Asabri Tidak Berhenti di 8 Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri tersebut tidak berhenti pada penetapan delapan tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pastikan bakal mengejar pihak-pihak lain yang berusaha membantu menyembunyikan aset para tersangka di dalam mapun di luar negeri.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan dalam kasus ini akan ada tersangka lainnya.
Ia juga memberi peringatan untuk pihak-pihak lain yang membantu menyembunyikan harta parta tersangka akan ikut kena ciduk.
“Saya pastikan itu, tidak akan berhenti di sini, terutama yang berusaha menyembunyikan harta para pelaku, mau saya sasar ke mana pun, saya sikat, biar siapa pun," ujar Burhanuddin dikutip dari Antara, Sabtu (6/2/2021).
Burhanuddin menambahkan, Kejagung tegak lurus dalam menjalankan aturan perundang-undangan terkait penyidikan dugaan kasus mega korupsi tersebut.
Kejagung juga tidak pandang bulu untuk menindak tegas pihak-pihak yang melindungi Benny Tjokro, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
“Saya menjalankan peraturan perundangan, tidak ada istilah kuat tidak kuat, kami aman-aman saja. Pelaksanaan tugas baik baik saja kok selama ini. Insya Allah tidak ada masalah,” ujar Burhanuddin.
Benny Tjokro dan Heru Hidayat merupakan otak dan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Keduanya juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan modus yang tidak jauh berbeda.
Ditetapkannya Benny Tjokro dan Heru Hidayat dikenal orang kuat sebagai pemain saham sebagai tersangka juga mendapat apresiasi dari para pemain saham karena berani mencokok keduanya dalam kasus korupsi.
Burhanuddin menjelaskan setelah penangkapan dan penetapan Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjadi tersangka, kondisi saham menjadi semakin normal dan kepercayaan masyarakat kepada saham kian tinggi.
“Semua pemain saham pasti kenal mereka, tidak ada yang tidak kenal, sudah jagoannya di situ. Begitu kita lakukan tindakan kepada keduanya, mereka kaget, hebat, Berani ya. Itu yang pertama saya dapat dari pemain saham," ujar Burhanuddin.
Pada Senin (1/2/2021), Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama periode 2011-Maret 2016.
Sementara itu, Sonny menjabat sebagai direktur utama periode Maret 2016-Juli 2020.
Enam tersangka lainnya, yaitu: BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Kemudian, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Hasil perhitungan sementara kerugian negara atas kasus dugaan korupsi PT Asabri mencapai Rp23,73 triliun.

Menko Polhukam Mahfud MD. (Capture YouTube Kompas TV)
Mahfud MD: Dalam Waktu Dekat Kejaksaan Agung Sita Aset PT ASABRI
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan dalam waktu dekat Kejaksaan Agung akan melakukan sita aset terkait kasus korupsi PT ASABRI.
Ia meminta masyarakat untuk tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada Kejaksaan Agung.
“Saya tadi koordinasi dengan Kejagung, mereka dalam waktu dekat akan menyita aset,” kata Mahfud MD di kanal Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (2/2/2021).
Mahfud MD juga menegaskan, negara menjamin uang nasabah PT ASABRI tidak hilang.
Untuk itu, Mahfud MD meminta masyarakat terutama kalangan TNI-Polri yang menjadi nasabah PT ASABRI untuk tenang.
Kasus ini, sambung Mahfud, dipastikan dibawa ke pengadilan karena terjadi tindak pidana korupsi.
“Saya memastikan ke Kejaksaan bahwa prajurit TNI dan Polri tetap mendapat jaminan dari negara dan dari proses hukum, bahwa uangnya tidak akan hilang. Korupsinya akan terus diadili tapi jaminan kesejahteraan prajurit yang dijanjikan dengan berdirinya yayasan itu dijamin oleh pemerintah agar tidak hilang,” ujar Mahfud MD. (*)
Tautan Artikel:Rincian Aset Heru Hidayat dan Benny Tjokro yang Disita Kejagung Dan Berjudul:Jaksa Agung Burhanuddin Pastikan Kasus Korupsi Asabri Tidak Berhenti di 8 Tersangka Dan Mahfud MD: Dalam Waktu Dekat Kejaksaan Agung Sita Aset PT ASABRI