TERUNGKAP Perbuatan Bejat Ayah Tiri pada Anaknya Sejak SD hingga SMP, Awalnya Diimingi Motor Matic
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani menjelaskan kejadian ini bermula ketika korban sedang berada di dalam kamar mandi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kelakuan tidak terpuji seorang ayah kepada anak sambung atau anak tiri akhirnya trungkap di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Pria beridentitas S (49) itu dilaporkan telah merudapaksa anak sambungnya, M (15).
Kini, pria tersebut telah ditahan di sel Polres Asahan.
Pengakuan pekaku, peristiwa tak terpuji itu pertama kali dilakukan pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Saat itu, terduga pelaku melakukan merudapaksa tersebut di dalam kamar mandi.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani menjelaskan kejadian ini bermula ketika korban sedang berada di dalam kamar mandi.
"Kemudian, dari luar, terduga pelaku memanggil korban dan menanyakan apakah ingin dibelikan sepeda motor matic keluaran terbaru," ujar Dhani, Sabtu (13/2/2021).
Kemudian, terduga pelaku membuka pintu kamar mandi, dan langsung masuk ke dalam kamar mandi.
"Anaknya sempat mempertanyakan, untuk apa terduga pelaku masuk ke dalam kamar mandi," jelasnya.
Tanpa basa-basi, terduga pelaku memaksa menurunkan celana milik korban.
"Katanya mau maen, ayoklah. Pegang itu bak mandi," kata Dhani menirukan pelaku.
Kemudian, pelaku menutup mulut M dan merudapaksa anak sambungnya tersebut.
"Pelaku mengatakan kepada korban agar tidak memberi tahu ibunya, dan bilamana ketahuan, agar mengatakan kalau perbuatan tersebut dilakukan oleh pacar atau temannya," katanya.
Selanjutnya, terduga pelaku mengancam korban bila memberitahukan maka keluarganya tidak akan selamat.
Kata Dhani, kasus ini terungkap setelah korban merasakan perih di bagian vitalnya.
Atas sakit perih yang dirasakannya tersebut, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya.
"Laporan dibuat oleh ayah kandung korban, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Asahan," pungkas Dhani. (*)

Melakukan hubungan jarak jauh melalui apilikasi media sosial (Tribunnews.com) (Tribunnews.com)
Kasus Lainnya, Ngaku Diberi Harapan Palsu, Pemuda Rudapaksa Pacarnya saat Pertama Bertemu, Awalnya Ancam Sebar Foto Syur Korban
Seorang pemuda berusia 19 tahun harus berurusan dengan polisi karena perbuatannya.
Pria R (19) dilaporkan merudapaksa pacarnya saat pertama kali bertemu.
Ia mengaku kecewa dengan korban KY (17) lantaran merasa diberi harapan palsu.
Karena kekecewaan itu ia nekat menyebar foto syur pacarnya di status WhatsApp.
Hingga akhirnya korban KY bersedia menemui si pelaku.
Kini ia harus merasakan gerahnya tidur di balik jeruji besi lantaran menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.
Aksi persetubuhan ini dilakukan oleh RR untuk memuaskan nafsunya lantaran sebelumnya tidak pernah bertemu dengan korban.
Kepada Tribun Bali, RR yang masih berstatus sebagai siswa di salah satu SMK Buleleng ini mengatakan, ia bersama korban memang baru berpacaran.
Selama menjalin hubungan asmara, mereka tidak pernah bertemu. Mereka hanya berkomunikasi lewat WhatsApp (WA).
Dalam percakapannya di WA, korban sempat mengirim foto dirinya dalam keadaan tanpa busana kepada tersangka.
Usai mengirim foto itu, tersangka pun minta untuk bertemu. Namun permintaan itu tak kunjung direspons oleh korban.
Bahkan, korban memutuskan untuk memblokir tersangka di WA-nya.
Kesal dengan perlakuan korban, tersangka RR pun akhirnya menyebarkan foto bugil korban lewat status di WA-nya.
"Saya selalu diberi harapan palsu sama korban.
Dia janji mau ketemu dengan saya dua hari.
Tapi ternyata saya hanya diberi harapan palsu.
Akhirnya saya kecewa dan menyebar foto bugil korban lewat status di WA.
Setelah itu akhirnya korban mau membuka blokiran WA-nya.
Dan mau bertemu dengan saya.
Kami awalnya bertemu di salah satu minimarket kawasan Lovina," ucap RR.
Setelah berhasil bertemu dengan korban.
RR kemudian melampiaskan nafsu bejatnya.
Ia mengajak korban ke salah satu penginapan yang ada di Jalan Pulau Obi, Kecamatan Buleleng.
Pelaku lalu menyetubuhi korban.
Peristiwa itu dalam pengakuannya terjadi pada Selasa (22/12/2020) siang lalu.
"Setelah bersetubuh, korban saya ajak kembali ke minimarket yang ada di Lovina itu untuk mengambil motornya dan pulang," tuturnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, RR ditangkap di rumahnya, pada Minggu (27/12/2020) sore lalu. Demikian dikutip dari Tribun-Bali.com, Sabtu.
Ia langsung mengakui perbuatannya.
RR mengaku telah menyetubuhi korban KY sebanyak satu kali.
Mengingat tersangka RR juga sempat menyebar foto bugil korban di status WA-nya.
AKP Vicky mengaku masih akan mendalami kasus tersebut.
Untuk mengetahui apakah tersangka juga bisa dijerat pasal UU ITE.
"Sementara pasal yang disangkakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Ancaman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara.
Sementara terkait perbuatannya yang menyebarkan foto korban lewat status WA-nya, akan kami dalami apakah memenuhi unsur UU ITE," tuturnya.
(cr2/Tribun-Medan.com/Tribun-Bali.com)
Tautan link artikel sebelumnya: Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul TEGA, Iming-imingi Sepeda Motor, Ayah di Asahan Rudapaksa Anak Sambung.