Berstatus Tersangka Sejak 2020, Eks Kakanwil Kemenag Sumut Belum Diperiksa, Ini Alasan Kejatisu
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan, ternyata mantan Kakanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulhami hingga kini belum diperisa
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan, ternyata mantan Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulhami hingga saat ini belum diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Kejatisu beralasan, tertundanya pemeriksaan Iwan sebagai tersangka dikarenakan penyidik masih menggali keterangan ahli.
"Belum, belum ada. Kita masih fokus ke ahli," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).
Ketika disinggung kapan pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang Iwan, Sumanggar mengatakan belum dapat memastikannya.
"Belum ada kita jadwalkan ulang," kata Sumanggar, sembari kembali menegaskan, kalau penyidik hingga saat ini masih fokus pada pemeriksaan ahli.
Sebelumnya, Tim penyidik khusus Kejatisu diketahui sudah melakukan pemanggilan pertama kepada Iwan pada 28 Desember 2020, namun tidak hadir, karena sakit.
Ia kemudian dipanggil kembali pada 11 Januari 2021, tetapi tidak juga hadir. Ia tak hadir karena sedang menjalani isolasi mandiri, berdasarkan surat yang diterima pihak Kejatisu yang diserahkan kuasa hukumnya.
"Ada surat yang diserahkan pengacaranya langsung atas nama Edy Purwanto, kalau yang bersangkutan sedang sakit sesuai dengan surat dari Rumah Sakit Umum Silvana Binjai. Jadi hasil keterangan pemeiksaan rumah sakit tersebut bahwasanya tersangka dinyatakan sakit dan perlu istirahat selam 14 hari," kata Sumanggar pada Senin (11/1/2021) lalu.
Selain itu, dalam keterangan sebelumnya, Sumanggar menjelaskan, penyidik tengah memeriksa saksi-saksi lain yang memberatkan tersangka Iwan.
Lebih jauh disebutkannya, tersangka Iwan terjerat kasus jual beli jabatan pada tahun 2019.
Dia disangkakan menerima suap dari Plt Kepala Kantor Kemenag Kab Mandailing Natal (Madina), Zainal Arifin dan ditetapkan sebagai tersangka pada 30 November 2020.
(cr21/tribun-medan.com)
AKHIRNYA Billy Saputra Bicara Hubungan dengan Amanda Manopo, Billy Khawatir Amanda di-bully |
![]() |
---|
Ikhlas Dijodohkan Orangtua dengan Pria Tak Dikenal, Wanita ini Ungkap Kondisi Pernikahan Tak Terduga |
![]() |
---|
BEBAS di Medan, Rahudman Harahap Rasakan Kerasnya Palu Vonis Artidjo Alkostar |
![]() |
---|
FOTO Muda Desy Ratnasari dengan Adjie Massaid| Terkuak Alasan Desy Gagal Menikah dengan Irwan Mussry |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Artidjo Alkosta Selama 18 Tahun Jadi Hakim Agung, Dikenal Algojo Para Koruptor |
![]() |
---|