Deliserdang dan Sergai Masih Rebutan Aset, Sekarang Ribut Soal Lahan di Tebingtinggi

Sejak pemekaran 17 tahun lalu, Pemkab Deliserdang dan Pemkab Sergai masih berebut sejumlah aset, khususnya lahan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/INDRA
PEGAWAI Pemkab Deliserdang memasang patok dan plang di rumah dinas Camat Tebing Tinggi beberapa waktu lalu. Aset tersebut bukan milik Pemkab Serdang Bedagai namun milik Pemkab Deliserdang. 

Lokasinya berada di pusat Kota Tebingtinggi di Jalan Merdeka, yang jaraknya sangat dekat dengan Polres Tebingtinggi dan Pengadilan Negeri.

Sementara untuk lahan yang dijadikan Kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Tebing Tinggi, luasnya sekitar 297 m².

Lokasinya dekat dengan Kantor Pos dan Dinas Perpustakaan Kota Tebingtinggi.

Berkaitan dengan aset tersebut, Pemkab Deliserdang pun tak tinggal diam.

Pemkab Deliserdang sudah menurunkan tim untuk memasang patok dan plang besi di tiga lokasi lahan yang sekarang dikuasi Pemkab Sergai.

Baca juga: Kejadian Lucu Cindy Prasetya, Pengusaha Cantik Punya 9 Rumah dan 29 Mobil, Juga Suka Menolong Sesama

Pada plang yang dipasang di tiga lahan itu, tertulis ukuran dan luas bangunan.

Kemudian, di plang juga terang-terangan dijelaskan bahwa lahan yang sekarang dikuasi Pemkab Sergai adalah aset Pemkab Deliserdang.

Terkait hal ini, belum ada komplain dari Bagian Umum Pemkab Sergai.

Terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Delisedang, Agus Ginting mengakui bahwa mereka sebelumnya ada menerima permohonan dari Pemkab Sergai terkait kepemilikan aset.

Namun, kata Agus, pihaknya tidak bisa melepas begitu saja aset Pemkab Deliserdang.

Dia pun memberikan perumpamaan, bahwa Pemkab Deliserdang adalah ayah, sementara Pemkab Sergai anak.

Harusnya Pemkab Sergai patuh pada kabupaten induk.

Baca juga: Fraksi Gerindra Sebut Kondisi Aset Milik PD Pembangunan Memprihatinkan, Tak Berikan Sumbangsih PAD

"Secara de facto memang dikuasai mereka (Pemkab Sergai), namun secara de jure itu kita punya.

Apalagi keberadaannya berada di Kota Tebingtinggi,” kata Agus.

Dia mengatakan, pada masanya, satu daerah itu boleh memiliki aset dan bangunan di wilayah administrasi pemerintahan lain.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved