Khazanah Islam

Penjelasan Hukum Makan Daging Anjing, Ular, Amphibi Dalam Islam, Apa Itu Haram Tidak Mutlak?

konsep makan-minum merupakan bentuk ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT, dalam hal ini berarti memakan makanan yang halal dan menghindari yang ha

https://www.youtube.com/watch?v=FYSuVseRzcY
Haram dalam Islam - Penjelasan Hukum Makan Daging Anjing, Ular, Amphibi Dalam Islam, Apa Itu Haram Tidak Mutlak? 

memang khamar atau minuman memabukkan ini pernah berstatus halal di masa Nabi Muhammad SAW dan dikonsumsi oleh banyak sahabat. Namun pada akhirnya Allah SWT menurunkan ayat yang berisi pengharaman khamar. Sejak itulah khamar diharamkan hingga sekarang.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”12

B. Haram Tidak Mutlak

Sedangkan yang dimaksud haram tidak mutlak di sini adalah makanan, minuman, atau benda yang status keharamannya masih diperdebatkan oleh para ulama atau dihukumkan haram jika terjadi penyalahgunaan dalam mengkonsumsinya, yang berarti jika tidak terjadi penyalahgunaan maka hukumnya halal.

1. Hewan Amphibi,

 dalam bahasa arab hewan ini disebut dengan istilah barma’i yang diambil dari kata barrun yang artinya darat dan ma’un yang artinya air. Maka hewan yang dapat hidup di air dan darat atau amphibi disebutnya barma’i.

Status halal-haramnya mengkonsumsi hewan ini masih menjadi perdebatan diantara para ulama. Artinya ada yang mengaharamkan dan ada yang menghalalkan. Contoh hewan-hewan ini adalah kepiting, bekicot atau tutut (bekicot kecil), bulus/kura-kura, dan sebaginya.

2. Benda Madharat

adalah benda atau makanan yang menimbulkan madharat atau bahaya bagi siapasaja yang mengkonsumsinya, baik instan atau pun tidak.

Seperti rokok, status hukumnya masih diperdebatkan. Ada yang menghalalkan tapi makruh, ada juga yangmengharamkan.

Namun kalau dilihat lebih jauh lagi maka pada kebanyakkan benda madharat yang berdampak instan, hukumnya keharamannya tidak diragukan lagi. Seperti racun atau alkohol, yang jika dikonsumsi akan menyebabkan kematian.

Lalu bagaimana dengan narkoba/narkotika? Umumnya semua jenis narkoba memang diharamkan karena bersifat merusak.

Namun ada sebagian jenis narkotika yang halal untuk dikonsumsi atau dimanfaatkan dengan catatan benda atau zat tersebut digunakan sesuai dengan prosedur yang ada.

Contohnya heroin dan kokain yang umum digunakan dalam dunia medis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved