Rampok Mahasiswa di Amplas, Marko Piting Leher dan Tusuk Korban Pakai Obeng, Kini Dituntut 5 Tahun
Marko HArianja merampok seorang mahasiswa yang hendak pulang kampung, di Halte Bus dekat Fly Over Amplas Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sungguh terlalu perbuatan terdakwa Marko Harianja alias Ego ini.
Lelaki berusia 30 tahun ini merampok seorang mahasiswa yang hendak pulang kampung, di Halte Bus dekat Fly Over Amplas Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas.
Kini, akibat perbuatannya Marko dituntut pidana penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/2/2021).
"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Marko Harianja alias Ego dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.
Jaksa menilai warga Medan Amplas ini, terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 Ayat(2) ke-2 KUHPidana.
Setelah mendengar tuntutan, hakim pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda putusan.
"Ditunda satu minggu vonis ya," tutup hakim.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menuturkan bahwa perkara tersebut, bermula pada Senin (22/6/ 2020) lalu saat saksi korban Josua Simbolon, sedang duduk menunggu angkutan umum di Halte Bus dekat Fly Over Amplas Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Amplas.
"Tiba tiba saksi korban didatangi oleh Ucok (DPO) dan Meneg (DPO), lalu mereka berpura-pura menawarkan handphone kepada saksi korban.
Tidak berapa lama kemudian Aseng (DPO), Boy (DPO), Eko Saputra Lumban Gaol (diperiksa dalam berkas terpisah) dan Terdakwa Marko, datang menghampiri korban kemudian langsung memiting leher korban," urai JPU.
Kemudian, terdakwa Marko mengeluarkan pisau dari kantong celananya, dan mengarahkan ke leher korban sembari menanyakan ke mana hendak korban pergi.
"Saksi korban menjawab mau ke Ranto, kemudian Terdakwa dan Eko meminta uang kepada korban. Karena merasa takut, korban menyerahkan uang Rp 10 ribu dari dompet korban. Namun, terdakwa langsung memukul wajah korban," kata JPU.
Tidak hanya itu, Terdakwa Marko pun mengambil sebuah obeng yang ia siapkan di kantong celana, lalu menusuk lengan korban.
Setelahnya, Ucok langsung mengambil 1 unit handphone merk Oppo A7 dan dompet berisikan ATM BRI, KTP, Kartu Mahasiswa dan uang sebesar Rp 250.000.
(cr21/tribun-medan.com)
Hilang Akal Dicekoki Miras, Cewek SMK Tak Sadar Buruh Pabrik Leluasa Menyemai Benih di Rahimnya |
![]() |
---|
NE (14) Malu-malu, Cewek SMP Anggukan Kepala Sebagai Sinyal, Terbongkarnya Isi Surat di Bawah Bantal |
![]() |
---|
Pesona Sita Tyasutami, Guru Dansa Cantik, Pasien 01 Covid-19 Indonesia, Dicap Menghilang, Fotonya! |
![]() |
---|
Cerita Istri Hamil tak Sanggup Layani Suami yang Minta Jatah Karena Ini Lalu Dibunuh Pakai Racun |
![]() |
---|
Kisah Inses Ayah Nikahi Gadisnya, Hamil dan Punya Anak, Tragis, Seluruh Anggota Keluarganya Tewas |
![]() |
---|