Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun, Pelaku: Saya Khilaf

Seorang ayah berinisial SS warga Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan, tega mencabuli anak kandungnya, AS (16).

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat memaparkan tersangka SS yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, di Mapolres Asahan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN - Seorang ayah berinisial SS warga Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan, tega mencabuli anak kandungnya, AS (16).

Mirisnya, perbuatan bejat itu terjadi berkali-kali selama empat tahun.

Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, menjelaskan, SS pertama kali mencabuli putrinya pada tahun 2016 lalu.

Saat itu, korban masih berumur 12 tahun.

"Awalnya anak ini dicabuli saat masih berusia 12 tahun. Pertama kali dulu tahun 2016 dilakukan di ruang TV," kata Kapolres Nugroho, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Ketika Jennifer Jill Ungkap Masa Mudanya yang Liar, Sebut Lebih Hancur dari Nikita Mirzani

Baca juga: TERNYATA Tersangka A Sudah Berhasil Menjual 4 Bayi, Polda Sumut Bentuk Tim Khusus

Nugroho mengungkapkan, saat kejadian korban dan pelaku sedang tidur berdua di ruang TV.

Korban yang tengah tertidur lelap tiba-tiba terbangun karena dibekap dan dicium oleh pelaku.

"Korban menolak dan mengatakan, "Jangan Ayah". Kemudian pelaku menenangkan korban dengan mengatakan dirinya tidak akan mengapa-ngapakan anaknya tersebut," ujarnya.

Namun, ucapan itu ternyata cuma tipu muslihat SS untuk memperdaya putrinya.

Ia kemudian melancarkan aksinya mencabuli korban.

Tak cukup sekali, pelaku melakukan hal tersebut berkali-berkali selama empat tahun.

"Terkadang, tidak dibuka bajunya. Namun tangannya saja yang masuk ke dalam celana korban," ujarnya.

Seiring waktu, akhirnya perbuatan pelaku terbongkar pada Sabtu (10/10/2020).

Saat ditanyai, pelaku mengaku khilaf dan terlanjur nafsu terhadap anaknya.

"Khilaf, nafsu," jawabnya singkat.

Akibat perbuatannya tersebut, SS disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU Ri No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI NO. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SS juga terancam pidana 15 tahun penjara, hingga hukuman pidana kebiri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70/2020 tentang tata cara kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi dengan elektronik, rehabilitasi dan identitas pelaku bagi para predator anak.

Baca juga: Disuruh Memburu Narkoba, 12 Personel Polisi Ini Malah Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur juga terungkap beberapa hari lalu.

Seorang pria yang berprofesi sebagai guru di Kabupaten Asahan, AS (18) diamankan oleh Polres Asahan karena telah tega merudapaksa muridnya, SSK (15).

Kelakuan bejat pelaku yang merupakan warga Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, ini ternyata dilakukan secara berulang kali.

"Kejadian ini bermula pada pertengahan Januari lalu.

Si pelaku saat itu datang ke rumah korban untuk mengajar, tapi malah mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani, Selasa (16/2/2021).

Di dalam kamar, sambung AKP Ramadhani, guru muda tersebut melancarkan aksi cabulnya terhadap muridnya sendiri.

“Kemudian terjadilah hal persetubuhan," ujarnya.

Mirisnya, pelaku terus mengulangi perbuatannya tersebut.

Pencabulan terakhir terjadi pada hari Sabtu 23 Januari 2021 malam.

Kata Dhani, korban kemudian merasakan sakit di bagian kemaluannya, dan melaporkan kepada ayahnya

Mendengar pengakuan putrinya, ayah korban kemudian membawa SSK untuk diperiksa.

"Saat itu dia melapor ke orang tuanya, dan ternyata ada terjadi koyak di kemaluannya.

Atas kejadian itu orang tua korban melaporkan ke polisi dan kami langsung bertindak," ujarnya.

Cabuli Anak Sambung di Asahan

Di tempat berbeda, kasus pencabulan juga berkahir jeruji besi bagi pelaku.

Sy (49), warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, ditahan di sel Polres Asahan karena tega merudapaksa M (15) anak sambungnya.

Rudapaksa dilakukan dengan mengiming-imingi anaknya sepeda motor matic. 

Hal tersebut terjadi medio Oktober 2020 lalu. Di mana terduga pelaku merudapaksa putrinya tersebut di dalam kamar mandi. 

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani menjelaskan kejadian ini bermula ketika korban sedang berada di dalam kamar mandi. 

"Kemudian, dari luar terduga pelaku memanggil korban dan menanyakan apakah ingin dibelikan sepeda motor matic keluaran terbaru," ujar Dhani, Sabtu (13/2/2021).

Kemudian, terduga pelaku membuka pintu kamar mandi dan langsung masuk ke dalam.

"Anaknya sempat mempertanyakan untuk apa terduga pelaku masuk ke dalam kamar mandi," jelasnya. 

Kemudian, pelaku menutup mulut M dan merudapaksa anak sambungnya tersebut. 

"Usai melakukan hal itu, pelaku mengatakan kepada korban agar tidak memberi tahu ibunya, dan bilamana ketahuan, agar mengatakan kalau perbuatan tersebut dilakukan oleh pacar atau temannya," katanya. 

Selanjutnya, terduga pelaku mengancam korban bila memberitahukan maka keluarganya tidak akan selamat. 

Kata Dhani, kasus ini terungkap setelah korban merasakan perih di kemaluannya, dan melaporkan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya. 

"Laporan dibuat oleh ayah kandung korban, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Asahan," pungkas Dhani.

(CR2/TRIBUN-MEDAN.COM)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved