TERNYATA Tersangka A Sudah Berhasil Menjual 4 Bayi, Polda Sumut Bentuk Tim Khusus
Polisi berhasil mengamankan bayi laki-laki berusia 14 hari yang dijual seharga Rp 28 juta pada 12 Februari 2021 di kawasan Asia Mega Mas Medan.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut membentuk dua tim khusus untuk mengambangkan kasus jual bayi di Medan.
Polisi hingga kini berupaya mencari para tersangka lain kasus jual bayi ini, dan melacak sosok para orang tua bayi yang dijual oleh pelaku.
Kasus ini bermula dengan tertangkapnya A SIA (42) warga Jalan Pukat VII, Medan Tembung.
Polisi berhasil mengamankan bayi laki-laki berusia 14 hari yang dijual seharga Rp 28 juta pada 12 Februari 2021 di kawasan Asia Mega Mas Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi menerangkan, tak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.
Polisi juga kini tengah mencari keberadaan orang tua dari bayi tersebut.
"Untuk tersangka nanti kita lihat hasil pengembangan penyidikan.Jadi saat ini tim kita masih terus menyelidiki siapa orangtua dari anak ini," bebernya, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: FAKTA BARU Kasus Jual Bayi di Medan, Pelaku Beli Seharga Rp 5 Juta lalu Dijual Rp 28 Juta
Ia menyebutkan bahwa pelaku A Sia bertugas sebagai penampung bayi tersebut.
"Pengakuan sementara dari hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan ini sebagai penampung, bukan sebagai orangtuanya," jelasnya.
Hadi mengungkapkan bahwa selama beroperasi tersangka A Sia telah berhasil menjual 4 bayi sebelum akhirnya terciduk penyidik Polda Sumut.
"Kemungkinan ke arah sana terus kita dalami, seperti pengakuan dari awal bahwa praktik yang sudah dia lakukan ini sudah berjalan kurang lebih sekitar 6 bulan," bebernya.
Hadi menyebutkan bahwa kondisi terkini bayi sangat memprihatikan karena masih membutuhkan ASI.
"Kondisinya sangat miris sekali, bayi kurang lebih berumur 14 hari dan masih membutuhkan ASI. Saat ini sudah kita tangani di RS Bhayangkara," tuturnya.
Baca juga: BRUTAL, Satu Keluarga Bacok Pasutri di Sawah, Mosi Dakhi Tewas dan Istrinya Kritis
Kata Hadi, pelaku dijerat pasal 76 F junto 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak