TERNYATA Tersangka A Sudah Berhasil Menjual 4 Bayi, Polda Sumut Bentuk Tim Khusus
Polisi berhasil mengamankan bayi laki-laki berusia 14 hari yang dijual seharga Rp 28 juta pada 12 Februari 2021 di kawasan Asia Mega Mas Medan.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Bunyi Pasal 76F UU 35/2014 yakni: "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta"
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK sepeda motor.
(vic/tribunmedan.com)