Kontraktor yang Diduga Korupsi Proyek Jembatan Harus Setor 10 Persen ke Inspektorat Siantar
PT Erapratana Putra Pertama yang diduga korupsi jembatan akhirnya sepakat untuk memulangkan uang kerugian
Tayang:
Editor:
Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA
KEPALA Inspektorat Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang saat ditemui di teras kantornya, Senin (15/2/2021)
Sebagaimana diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut April 2020, ditemukan adanya kerugian dalam proyek jembatan berpagu Rp 14,4 miliar yang dikerjakan PT EPP.
Adapun jumlah kerugian negara dalam proyek ini senilai Rp 2,9 miliar akibat kekurangan volume pengerjaan.
Baca juga: AKHIRNYA Perusahaan Rekanan Proyek Jembatan di Siantar Mau Kembalikan Kerugian Negara
Meskipun BPK sudah terang-terangan menyatakan ada kerugian negara, namun tak satupun aparat penegak hukum yang bertindak.
Belakangan, karena terus-terusan diributi dan diduga takut dibeloskan ke penjara, PT EPP akhirnya berniat mengembalikan uang kerugian negara.(alj)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/buntut-minta-uang.jpg)