NASIB Edhy Prabowo dan Juliari Batubara setelah Wamenkumham Sebut Keduanya Layak Dituntut Mati

NASIB Edhy Prabowo dan Juliari Batubara setelah Wamenkumham Sebut Keduanya Layak Dituntut Mati

Editor: Tariden Turnip
tribunnews
NASIB Edhy Prabowo dan Juliari Batubara setelah Wamenkumham Sebut Keduanya Layak Dituntut Mati. Eks Menteri KPP Edhy Prabowo dan Eks Mensos Jualiari Batubara 

TRIBUN-MEDAN.COM - NASIB Edhy Prabowo dan Juliari Batubara setelah Wamenkumham Sebut Keduanya Layak Dituntut Mati

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej melontarkan pernyataan yang membuat nasib dua mantan Menteri Jokowi di ujung tanduk.

Kedua mantan Menteri Jokowi adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Wamenkumham Edward mengatakan dua mantan menteri yang terjerat korupsi di tengah situasi darurat pandemi Covid-19 layak dituntut hukuman mati.

Seperti diketahui, terdapat dua menteri yang melakukan praktik korupsi di tengah pandemi.

Mereka telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang korupsi soal ekspor benih lobster atau benur.

Lalu, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara terkait pengadaan bantuan sosial atau bansos yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak pandemi.

"Kasus korupsi pada era pandemi seperti dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir 2020.

Yang satu November, satu (lagi) 4 Desember," kata Wamenkumham Edward dalam sebuah diskusi pada Selasa (16/2/2021).

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (tribunnews)

"Bagi saya, kedua mantan menteri yang melakukan perbuatan korupsi dan kena OTT ini, layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati.

Wamenkumham Edward menjelaskan, alasan pemberat bagi kedua mantan menteri itu dengan layak dituntut hukuman mati.

Pertama, mereka melakukan praktik lancung tersebut di saat kondisi bangsa ini tengah darurat karena diterpa pandemi Covid-19.

"Mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat Covid-19," kata pria yang biasa disapa Prof Eddy itu.

Kedua, lanjut Eddy, mereka melakukan kejahatan karena memanfaatkan jabatannya selaku menteri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved