SEPAK TERJANG Pejabat Jokowi yang Berani Sebut Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Layak Dituntut Mati

SEPAK TERJANG Pejabat Jokowi yang Berani Sebut Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Layak Dituntut Mati

Editor: Tariden Turnip
tribunnews
SEPAK TERJANG Pejabat Jokowi yang Berani Sebut Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Layak Dituntut Mati. Eks Menteri KPP Edhy Prabowo dan Eks Mensos Jualiari Batubara 

TRIBUN-MEDAN.COM - SEPAK TERJANG Pejabat Jokowi yang Berani Sebut Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Layak Dituntut Mati

Nama Edward Omar Sharif Hiariej menjadi perbincangan setelah berani menyebut mantan Menteri Jokowi  Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara layak dituntut mati.

Padahal saat ini, pakar hukum pidana UGM yang akrab disapa Eddy Hiariej merupakan pejabat di Kabinet Jokowi yakni sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, kelahiran Ambon, 10 April 1973, dilantik sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, 23 Desember 2020.

Eddy Hiariej meraih gelar profesor pada usia yang terbilang muda, yakni 37 tahun.

Eddy Hiariej mengatakan dua mantan menteri yang terjerat korupsi di tengah situasi darurat pandemi Covid-19 layak dituntut hukuman mati.

Seperti diketahui, terdapat dua menteri yang melakukan praktik korupsi di tengah pandemi.

Mereka telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang korupsi soal ekspor benih lobster atau benur.

Lalu, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara terkait pengadaan bantuan sosial atau bansos yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak pandemi.

"Kasus korupsi pada era pandemi seperti dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir 2020.

Yang satu November, satu (lagi) 4 Desember," kata Eddy Hiariej dalam sebuah diskusi pada Selasa (16/2/2021).

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (tribunnews)

"Bagi saya, kedua mantan menteri yang melakukan perbuatan korupsi dan kena OTT ini, layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati.

Eddy Hiariej menjelaskan, alasan pemberat bagi kedua mantan menteri itu dengan layak dituntut hukuman mati.

Pertama, mereka melakukan praktik lancung tersebut di saat kondisi bangsa ini tengah darurat karena diterpa pandemi Covid-19.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved