Anies Baswedan Lontar Statemen Menohok terkait Sanksi Penolak Vaksin Covid-19

Penerima Bantuan Sosial (Bansos) warga terdampak Covid-19 terancam tidak lagi menerima bantuan jika menolak vaksinasi Covid-19.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana) 

TRIBUN-MEDAN.com -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan membahas soal sanksi bagi penolak vaksinasi Covid-19.

Dia mengatakan, jumlah vaksin Covid-19 saat ini sangat terbatas. Dengan demikian, kata dia, untuk saat ini vaksinasi sebaiknya menyasar mereka yang memang mau divaksin.

"Sekarang vaksinnya masih sedikit kok, yang mau aja yang divaksin, gampang bukan," ujar Anies dalam keterangan suara, Kamis (18/2/2021).

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Dok. Istimewa)

Anies Baswedan mengatakan, mereka yang menginginkan vaksinasi saja belum bisa mendapatkan vaksin.

Anies akan berkomentar terkait sanksi vaksinasi Covid-19 apabila vaksin sudah tersedia lebih banyak dari jumlah penduduk.

"Ngobrolnya nanti kalau sudah vaksinya lebih banyak dari pada jumlah penduduk," ucap Anies.

Sanksi Penolak Vaksin

Penerima Bantuan Sosial (Bansos) warga terdampak Covid-19 terancam tidak lagi menerima bantuan jika menolak vaksinasi Covid-19.

Anies Baswedan dan Prabowo Subianto
Anies Baswedan dan Prabowo Subianto (tribunnews/herudin)

Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Perpres tersebut berlaku untuk warga di Indonesia. Namun, khusus warga Ibu Kota, ada tambahan sanksi bagi penolak vaksin Covid-19.

Dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 diatur tentang sanksi bagi mereka yang menolak vaksinasi Covid-19 dengan ancaman denda Rp 5 juta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kedua aturan tersebut bisa berlaku untuk seluruh warga Jakarta.

Selain tidak dapat Bansos, mereka harus membayar denda.

Anies Baswedan. (Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com/GARRY ANDREW LOTULUNG-CYNTHIA LOVA)
Anies Baswedan. (Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com/GARRY ANDREW LOTULUNG-CYNTHIA LOVA) (Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com/GARRY ANDREW LOTULUNG-CYNTHIA LOVA)

"Bisa dua kali kenanya, kan begitu aturan. Pemerintah pusat tidak kasih Bansos, di DKI didenda," kata Riza.

Secara rinci, aturan mengenai pembatalan pemberian Bansos masyakarat yang menolak vaksin terdapat di Perpres Nomor 14 Tahun 2021 pasal 13A dan pasal 13B.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved