Gegara Cemburu Buta, Pria ini Lempar Bom Molotov ke Rumah Mantan Kekasih dan Pacar Barunya

Seorang pria melemparkan bom molotov ke rumah milik mantan kekasihnya, karena cemburu sudah punya pacar baru.

The Free Press & Source: Kosmo
seorang pria melempar bom molotov ke rumah mantan pacar karena cemburu dia memiliki kekasih baru 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pria melemparkan bom molotov ke rumah milik mantan kekasihnya.

Pria itu diduga terlalu cemburu karena mantan kekasihnya telah memiliki pacar baru.

Karenanya, dia nekat melempar rumah yang ditempati mantan kekasih dan pacar barunya, di Taman Melaka Baru, Melaka, Malaysia.

Peristiwa itu terjadi pada pukul 6 sore.

Tersangka berusia 50 tahun, melemparkan bahan peledak ke dinding beranda rumah, hingga menyebabkan rak sepatu dan atap Honda Jazz terbakar.

Menurut Kosmo !, Kapolres Melaka Tengah, Asisten Komisaris Afzanizar Ahmad menceritakan bahwa pelapor berusia 49 tahun itu mendengar ledakan keras dan bergegas ke depan rumah.

Baca juga: SADIS Ibu dan Anak Dibunuh, Mayatnya Ditemukan di Kamar, Motifnya Dendam dan Utang Piutang

Ia menemukan botol kaca berisi bensin, yang diyakini sebagai bom molotov.

Karena kaget, wanita itu segera melapor ke polisi sekitar pukul 19.45 WIB.

“Tim petugas mendatangi lokasi dan menemukan bekas terbakar di rak sepatu dan atap kendaraan yang diparkir di dalam rumah,

"Pemeriksaan lebih lanjut juga menemukan jejak pecahan nosel botol kaca di teras pelapor, yang diyakini sebagai pecahan bom molotov yang dibuang tersangka ke dalam kompleks mereka, '' katanya.

Baca juga: WARGA Sempat Rekam Xenia Putih Jatuh ke Jurang Parapat, Ternyata Dikemudikan Anggota Polisi

Dia kemudian menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan karena cemburu, karena pria itu tinggal bersama mantan pacar tersangka, seorang agen tur berusia 46 tahun.

Tersangka ditangkap petugas sekitar pukul 10 malam.

“Diketahui, tersangka yang berprofesi sebagai pelukis ini menjalin hubungan dengan perempuan tersebut selama enam bulan sebelum putus. Sedangkan pasangan korban tersebut baru tiga bulan bersama,” imbuhnya.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, polisi menyita korek api, satu Proton Waja dan satu set kunci.

Tersangka saat ini ditahan hingga 20 Januari untuk membantu penyelidikan, sesuai dengan Pasal 435 KUHP untuk penyerangan dengan api. (sal/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved