AKHIRNYA Terbongkar Motif Pembunuhan Keji Ibu Anak yang Mayatnya Ditemukan di Kolong Tempat Tidur

Selain membunuh, pelaku M ternyata juga merudapaksa NA. Bahkan, tindakan asusila itu dilakukannya saat NA sudah berlumuran darah

KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO
Masyarakat di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, dihebohkan dengan temuan dua mayat ibu dan anak di rumah mereka, Senin (15/2/2021) sore. (KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pembunuhan keji terhadap ibu dan anak, SF (56), dan NA (15), ternyata dilatarbelakangi oleh utang piutang.

Warga Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur itu meregang nyawa di tangan tetangganya, R (46) dan M (37).

Mula Terkuak Laku Bejat Oknum PNS pada Putrinya, Korban Mengeluh Sakit saat Kunjungi Ibunda

BOCOR ke Publik, Penampilan Jennifer Jill saat Ditahan Polisi karena Kasus Narkoba, Beda dari Biasa

Marion Jola Pamer Kekasih Baru, Terpaut Beda Umur 15 Tahun dan Ini Pekerjaan Si Cowok

Bos Gangster India Gajanan Marne Bebas Penjara, Ini Video Penyambutannya yang Gegap Gempita

Penyebab Dayana dan Manajemen Naik Pitam pada Pihak Fiki Naki, sebelumnya Sempat Mesra Abis

IBU Polwan Digerebek dan Diciduk Pesta Narkoba, Inilah Daftar Harta Kekayaan Kompol Yuni Purwanti

Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro menyebut pihaknya masih mendalami motif kedua pelaku melakukan pembunuhan keji itu.

Prosesi pemakaman jenazah ibu dan anak yang diduga korban pembunuhan di Dusun Jati, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (16/2/2021) malam.
Prosesi pemakaman jenazah ibu dan anak yang diduga korban pembunuhan di Dusun Jati, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (16/2/2021) malam. (For Serambinews.com)

Menurut dia, setelah ditangkap, pelaku R mengaku dendam pada SF karena masalah utang piutang.

“Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dengan dendam dan hutang piutang. Namun demikian, kami masih mendalami motif yang sebenarnya," ucap Eko, dikutip dari Serambinews.com, Kamis (18/2/2021).

Ia mengatakan, kedua pelaku diringkus pada Rabu (17/2/2021) dini hari.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Setelah Viral Adegan Ciuman, Akhirnya Dimas Beck dan Luna Maya Buka Suara, Ini Mereka Bilang

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved