News Video

AYAH CABULI 5 Putrinya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Pasal Kebiri, Ini Kata Polisi

S yang merupakan pelaku Grepe terhadap lima putrinya ini akan direkomendasikan PP kebiri kimia yang baru-baru saja ditetapkan.

Editor: M.Andimaz Kahfi

AYAH CABULI 5 Putrinya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Pasal Kebiri, Ini Kata Polisi

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Petugas Reskrim Polrestabes Medan, Unit PPA berhasil mengamankan S (38) warga Kecamatan Medan Perjuangan, Jumat (19/2/2021).

S yang merupakan pelaku Grepe terhadap lima putrinya ini akan direkomendasikan PP kebiri kimia yang baru-baru saja ditetapkan.

Penetapan pasal tersebut dikatakan Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP M Ginting saat dimintai keterangan di ruang kerjanya.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri," ujarnya.

S sendiri diamankan petugas dari kediamannya usai dilaporkan istrinya ke Mapolrestabes Medan beberapa waktu lalu.

Petugas kepolisian pun langsung mengamankan pelaku dari kediamannya pada Kamis (18/2/2021) kemarin.

S pun pada Jumat (19/2/2021) dengan menggunakan sebo dan baju tahanan dipriksa di ruangan penyidik.

Satu persatu pertanyaan dilontarkan petugas dan dijawab oleh pelaku yang saat itu menjalani proses pemeriksaan.

Usai dilakukan pemeriksaan, S digiring ke ruangan Kanit PPA Polrestabes Medan, di ruangan tersebut S juga mengungkapkan kejadian yang dilakukannya.

Kasus pencabulan yang dilajukan ayah terhadap lima putri kandungnya berhasil diungkap setelah kedua anaknya mengadu kepada ibundanya.

Di mana pelaku yang berinisial S (38) sudah lama ditinggal istrinya lantaran kerap cekcok di dalam rumah tangga.

Pelaku S yang merupakan warga kecamatan Medan Perjuangan ini pun kemudian merawat kelima putri kandungnya.

Tak disangka, pria yang berprofesi sebagai penarik becak bermotor ini tegas mencabuli putri-putrinya yang masih di bawah umur.

AKP M Ginting menjelaskan, kasus ini terungkap setelah N (14) dan VL (13) tak kuasa menjadi pelampiasan nafsu bejat sang ayah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved