Inilah Prajurit (Hacker) Korea Utara yang Garong Duit Rp 18,3 Triliun, Indonesia Pun Jadi Korbannya
Pencurian dilakukan melalui serangan siber terhadap uang kripto, uang tradisional, bank dan perusahaan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Seperti kita tahu, kabar soal Korea Utara memiliki beberapa prajurit siber yang melakukan pencurian uang melalui dunia maya memang kencang berhembus.
Hal itu menunjukkan bahwa rezim Kim Jong-Un berhasil menghimpun dana via online dengan mengandalkan hacker.
Sementara itu, pernyataan itu tampaknya diperkuat dengan ditangkapnya warga Korea Utara yang melakukan aktivitas pencurian uang.
Departemen Kehakiman AS mendakwa tiga warga Korea Utara (korut) pada Desember 2020.
Atas tuduhan terkait serangan siber untuk mencuri uang dengan total 1,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp 18,3 triliun.
Pencurian dilakukan melalui serangan siber terhadap uang kripto, uang tradisional, bank dan perusahaan.
Dakwaan, yang diajukan pada Desember diungkapkan pada Rabu (17/2/2021).
Menuduh ketiganya Jon Chang Hyok (31)m Kim Il (27) dan Park Jin Hyok (36) sebagai anggota Biro Umum Pengintaian, badan intelijen militer Korea Utara.
Biro 121 Pasukan Rahasia Korea Utara
Dilansir The Korea Herald, Jumat (19/2/2021), mereka terlibat dalam peretasan kriminal internasional.
Dakwaan didasarkan pada tuduhan FBI pada 2018 terhadap Park dalam peretasan Sony Pictures Entertainment dan lainnya di industri hiburan.
Diduga sebagai bentuk balas dendam atas film tentang pembunuhan fiksi pemimpin Korea Utara.
Itu adalah pertama kalinya AS mengajukan dakwaan terhadap tersangka agen Pyongyang.
Unit peretasan militer Korea Utara dikenal dengan berbagai nama di komunitas keamanan siber, kata departemen itu, termasuk Lazarus Group dan Advanced Persistent Threat 38.
“Operator Korea Utara, menggunakan keyboard daripada senjata, mencuri dompet digital cryptocurrency alih-alih sekantong uang tunai, adalah perampok bank terkemuka di dunia, ”kata Asisten Jaksa Agung AS John Demers dari divisi keamanan nasional Departemen Kehakiman.