Alamak

KENALAN Lewat Medsos lalu Berkencan, Tak Disangka Si Pria Ternyata Perampok

Wanita tersebut bertemu dengan pria itu lewat media sosial. Keduanya memutuskan untuk bertemu secara langsung dan makan malam bersama.

Daily Mirror
ILUSTRASI - Berkencan dengan pria yang ia kenal melalui aplikasi kencan online. (Daily Mirror). Foto tak berkaitan langsung dengan naskah berita. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sungguh apes nasib yang harus diterima wanita ini.

Dia ketiban nahas dari seseorang yang tentunya tak ia sangka-sangka.

Mulanya berkenalan dengan seorang pria lewat media sosial.

Lalu mereka pun berkencan dengan lebih dulu makan malam

Insiden terjadi di Petaling Jaya, Malaysia pada tanggal 15 Februari 2021.

Menurut Harian Metro, wanita tersebut bertemu dengan pria itu lewat media sosial.

Keduanya memutuskan untuk bertemu secara langsung dan makan malam bersama.

Kejadian berlangsung pukul 17.45, Kapolsek Petaling Jaya, Asisten Komisaris Nik Ezanee Mohd Faisal mengatakan pria berusia 39 tahun itu telah memaksa wanita tersebut untuk menyerahkan gelang emasnya sebelum meninggalkannya di depan sebuah toko swalayan di Bagian 13.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menggerebek sebuah rumah di Taman Impian Ehsan, Seri Kembangan, pada pukul 23.10 malam pada hari yang sama dan menangkap tersangka.

Polisi juga menyita mobil Perodua Bezza yang digunakan tersangka saat perampokan, dua telepon genggam, uang tunai RM2.900 (Rp 10 juta) yang diperoleh tersangka dengan menjual gelang emas korban, dan sebuah jam tangan.

"Dari pemeriksaan ditemukan bahwa tersangka memiliki tujuh catatan kriminal termasuk kasus narkoba," katanya.

Ia menambahkan bahwa tersangka mengaku menjual gelang emas itu kepada seorang pria di Kuala Lumpur seharga RM2.900.

Tersangka juga mengaku terlibat dalam lima kasus perampokan, pencurian, pemerasan, pencabulan, dan intimidasi kriminal di Lembah Klang.

Sementara itu, tersangka telah ditahan selama tiga hari dan kasusnya sedang diselidiki sesuai dengan Pasal 392 KUHP, yang berisi "Siapa pun yang melakukan perampokan akan dihukum dengan penjara untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga 14 tahun, dan juga akan dikenakan denda atau cambuk."

(Tribun-medan.com/Tribun-medan.id/Sally)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved