Dituduh Suami Tidak Perawan, Pengantin Wanita Tidak Bahagia Lalu Akhiri Hidup Minum Sebotol Cuka
Seorang pengantin wanita malang dipaksa melakukan tes keperawanan oleh calon suami. Namun karena terlalu banyak tekanan, dia pun memilih akhiri hidup.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pengantin wanita malang dipaksa melakukan tes keperawanan oleh suami baru.
Namun karena terlalu banyak tekanan dan tidak bahagia, dia pun memilih akhiri hidup.
Ia adalah Rajabbi Khurshed, seorang wanita muda asal Tajikistan (sebuah negara di Asia Tengah).
Rajabbi dijodohkan oleh orangtuanya di usia 18 tahun, dengan seorang pria yang tidak pernah ditemuinya sebelumnya.
Sebelum melangsungkan pernikahan, Rajabbi melakukan pemeriksaan medis, termasuk untuk melihat apakah dia masih perawan atau tidak.

Hasilnya keluar, Rajabbi dinyatakan masih perawan dan dia pun menikah.
Setelah menikah selama beberapa minggu, suaminya Zafar Pirov terus curiga, dan memaksa Rajabbi untuk melakukan tes keperawanan di klinik lain.
Baca juga: Menilik Potret Menawannya Putra Maudy Koesnadi, Ringgo Agus Rahman Sebut Gantengnya Berkualitas
Meski hasilnya sama, Zafar tetap menolak percaya, dan mengusir Rajabbi, lalu meminta istri kedua.
Tak bisa menerima tuduhan dan siksaan dari suaminya, 40 hari setelah menikah, Rajabbi memutuskan untuk bunuh diri dengan meminum sebotol cuka.
Dia meninggal di rumah sakit di Chorbong, distrik Vose, beberapa jam kemudian.

Di rumah sakit, Rajabbi mengatakan pada orangtua kalau dia tersiksa oleh sang suami sejak hari pertama menikah dan tak sanggup lagi.
Soal tuduhan Zafar, ibu Rajabbi, Fazila Mizoeva membela dan mengatakan jika putrinya tidak pernah menjalin hubungan intim dengan siapapun.
"Dia perawan, dan ada surat dari dokter untuk membuktikan," kata ibu Rajabbi, Fazila, dan menyebut putrinya sebagai korban kekerasan.
Baca juga: Aldi Taher Presiden Poligami Muda Indonesia, Siap Menikahi Nissa Sabyan Jika Ayus Tak Mau
Sementara itu Zafar mengatakan dirinya tidak percaya akan surat dokter yang menyatakan Rajabbi masih perawan, menyebut jika pemeriksaannya salah dan mungkin dokter telah mendapat bayaran untuk itu.
Karena itu, dia terus memaksa Rajabbi untuk jujur.

Seminggu setelah menikah, Zafar memaksa Rajabbi untuk memberi izin menikahi istri kedua.
Zafar pun menghadapi tuduhan membunuh istri barunya, dan bisa menghadapi hukuman penjara 8 tahun.
Pada pihak berwajib, dia terus menerus mengatakan alasannya karena sang istri tidak perawan, namun tidak bisa memberikan bukti.
Seks sebelum menikah adalah hal tabu di Tajikistan dan hal itu bisa membuat seorang perempuan dikucilkan publik selama hidupnya.
Tahun 2015, tes medis pra nikah dilakukan calon pengantin, untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS, hepatitis, dan penyakit seksual lainnya. (sal/tribun-medan.com)