Kronologi dan Fakta Junaidi (45) Bunuh Teman Kecilnya Darsan (46), Tak Tahan Malu Celana Dipeloroti
Peristiwa pembunuhan itu dilatari bercanda korban ke pelaku. Di mana korban peloroti celan pelaku saat berada di acara hajatan.
Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, Melalui Kapolsek Kota Lahat Iptu Irsan Rumsi, SE menyampaikan hasil penyelidikan dan keterangan saksi jika keduanya merupakan teman dan satu kampung sebelum pelaku pindah ke Batai.
Namun, candaan korban dianggap pelaku berlebihan sehingga terjadilah penusukan hingga berujung tewas.
"Kebetulan ada acara masak masak. Namun ini suatu kebiasaan buruk yang seharusnya kita tinggalkan membawa senjata tajam. Jika tak bawa sajam mungkin dia tidak akan tewas paling cuma memukul, " kata dia.

Terancam 15 Tahun Penjara
Irsan menerangkan untuk sementara persangkakan terhadap pelaku pasal 338 KUHP tindak pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Korban masih bujang
Kematian Darsan (45) meninggalkan luka bagi keluarga korban.
Keluarga masih tak percaya, Darsan pergi dengan cara yang mengenaskan.
Apalagi pelaku tak lain adalah teman sepermainan sejak kecil yakni Junaidi (44).
Darsan meregang nyawa di tangan Junaidi.
Peristiwa berdarah itu berawal dari candaan korban yang peloroti celana pelaku.
Namun pelaku menganggap kelakukan korban di luar batas, sebab saat kejadian mereka tengah menghadiri acara hajatan di Desa Sugi Waras, Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (21/2/2021) malam.
Pelaku yang terlanjur emosi menghunuskan Sajam yang sedang ia pegang di bagian dada korban.

Korban seketika ambruk dan meninggal di lokasi kejadian.
Pelaku kemudian menyerahkan diri ke rumah kepala desa setempat.