Saling Ejek dan Dituduh Selingkuh, Dua Kakek Duel Maut di Tengah Jalan, Seorang Tewas di Tempat
Korban mengalami luka-luka di lengan kiri dan dada kanan korban mengalami luka parah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal.
"Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara. Kita amankan sebilah sabit, pakaian korban dan hasil visum," pungkas mantan Kapolres Tulungagung.
****
Kasus Sebelumnya, Gara-gara Saling Ejek di Grup WhatsApp, Dua Pria yang Awalnya Berteman Ini Adu Jotos di Lapangan, 1 Tewas.
Kasus sebelumnya, duel maut antara dua debt collector gara-gara tersinggung pesan di WhatsApp, di Pekalongan, Jawa Tengah, berujung maut.
SBR (35), warga Comal, Kabupaten Pemalang, menganiaya rekannya sendiri, Bambang Siswanto, setelah terlibat perkelahian satu lawan satu pada November 2020 lalu di Stadion Hoegeng.
Setelah melihat rekannya tewas, SBR pun kabur ke Bojonegoro, Jawa Timur.
Sejak itu pelaku sempat berpindah-pindah dalam pelariannya, hingga akhirnya dapat dibekuk oleh tim buser yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng dan Ipda Nurwandi di wilayah Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.
Ia diringkus saat menjadi pelayan di warung martabak di Kecamaran Ngrangho, Bojonegoro.
"Awalnya ada perkataan korban yang tidak enak di WhatsApp terus saya diajak single (duel) sampai berkelahi," kata SBR, Jumat (12/2/2021) dini hari di Mapolres Pekalongan Kota.
Tersangka SBR saat berada di Mapolres Pekalongan Kota Jawa Tengah.
Sementara, Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto, menerangkan kronologi perkelahian dua sahabat ini hingga berujung maut.
Keduanya terlibat percekcokan di grup WhatsApp (WAG) hingga sepakat janjian duel single di lapangan Stadion Hoegeng.
"Keduanya kemudian adu jotos, hingga korban dalam posisi terpojok, dan terus dianiaya oleh pelaku hingga mengalami luka parah.
Melihat korbannya sudah tak berdaya, tersangka akhirnya melarikan diri.