Tipu Anggota DPR RI Hingga Miliaran, Halim Wijaya Dituntut 3 Tahun 8 Bulan

Halim Wijaya, terdakwa penipuan bermodus OTT KPK, kini dituntut pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Terdakwa Halim Wijaya saat mendengarkan tuntutan 3 tahun 8 bulan penjara dalam perkara penipuan anggota DPR RI senilai Rp 4 miliar, di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/2/2021) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Halim Wijaya, terdakwa penipuan bermodus OTT KPK, kini dituntut pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/2/2021)

JPU menilai Halim terbukti melakukan penipuan sebesar Rp 4 miliar terhadap anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Rudi Hartono Bangun.

"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Halim Wijaya selama 3 tahun 8 bulan," kata JPU.

Dalam amar tuntutannya, JPU mengatakan adapun yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa telah merugikan korban secara materil dan korban merupakan pejabat negara.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

"Perbuatan terdakwa Halim Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata JPU dari Kejatisu tersebut.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Denny Lumban Tobing, menunda sidang hingga dua pekan mendatang, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Pada sidang di Ruang Cakra VII PN Medan, JPU Rahmi Shafrina membacakan amar dakwaan untuk Siska Sari W Maulidhina alias Siska. Sidang atas nama perkara Siska tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata.

Dalam dakwaan JPU Rahmi Shafrina, menuturkan perkara tersebut bermula pada tahun 2016, saat Siska sering bercerita kepada Rudi tentang hal gaib bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.

Karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki indra keenam (Indigo) dan dapat melihat hal-hal gaib kepada Rudi.

Pada Februari 2017, Siska menyampaikan bahwa Rudi sedang diincar oleh KPK untuk menjadi target OTT.

Beberapa hari kemudian, Rudi diajak bertemu oleh Siska di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan. Di situ, Siska menyampaikan, bahwa Ratu Pantai Selatan ingin bertemu dengan Rudi. Lalu, Rudi masuk ke kamar hotel berdua dengan Siska untuk melakukan ritual.

"Tiba-tiba, Siska tersentak dan membuka matanya dan berkata dengan logat jawa 'Ini aku, Uti. Apa kabar Di ?'. Korban menjawab 'Iya Uti, sehat'. Lalu, Siska yang seolah-olah kerasukan berkata 'Hati-hati kamu, memang kamu lagi diincar'.

Korban bertanya 'Bagaimana supaya aman ?'. Siska menjawab 'Nanti kutanya sama kuyutnya, dia punya jin-jin yang bisa bantu'. Tidak berapa lama, Siska tersentak dan tertidur seperti pingsan," urai JPU.

Beberapa hari kemudian, Siska menelpon Rudi dan berkata bahwa jin-jin anak buahnya bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. Tapi syaratnya, harus ada bayi merah baru lahir yang jadi tumbal. Namun, Rudi bingung kemana harus dicari tumbal tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved