KPK Beber Pemotongan Insentif Nakes hingga 70 Persen, Begini Komentar Satgas Covid19 Sumut

"Rumah Sakit Gunung Sitoli bagian laboratorium dia komplaian di internal terkait insentif. Insentif tidak diurus dengan benar," bebernya. 

HO / Tribun Medan
Wakil Ketua Satgas Covid -19 Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan 

Ia menyebutkan prosedur untuk pencarian insentif Covid19 ada di Biaya Operasional Kesehatan (BOK) setiap Pemerintah Daerah.

"Itu dananya sudah dititip di BOK tambahan, dana nya itu dicairkan ke bagian keuangan di kabupaten/kota," jelasnya.

Terkait kondisi di Rumah Sakit milik Provinsi, Awli mengklaim bahwa pencairan dana insentif nakes lancar. 

"Setahu kita lancar, itu dinamis bulan/perbulan, bisa aja bulan ini lancar bulan apa ngantuk yang ngurus udah tidak lancar," bebernya..

Terakhir, Alwi menuturkan besaran untuk insentif Covid19 untuk tenaga kesahatan bergantung banyaknya pasien yang ditangani rumah sakit. 

"Besaran insentif untuk dokter spesialis maksimal Rp 15 juta, kemudian dokter umum maksimal Rp 10 juta, perawat maksimal Rp 7,5 juta,Nakes lainnya Rp 5 juta. Itu tergantung jumlah pasien yang dilayani ada rasionya," pungkas Alwi.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved