Kapolri Listyo Resmi Aktifkan Polisi Virtual, Anda Akan Ditegur Terlebih dahulu Jika Langgar UU ITE
Hadirnya polisi vitual mengurangi konten-konten hoaks di media sosial. Selain itu, masyarakat juga lebih berhati-hati.
Menurut Irjen Argo Yuwono, pendirian polisi virtual adalah dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
Argo mengulangi, sebagaimana dinyatakan dalam surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021, virtual police bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
"Jadi ini memberikan suatu edukasi kepada masyarakat seandainya masyarakat itu memberikan suatu opini sifatnya pelanggaran pidana. Dari pihak kepolisian memberikan edukasi dulu, memberitahukan. Misalnya, bapak atau ibu, apa yang ditulis itu melanggar pidana, tolong dihapus," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2021).
Argo berharap dengan pemberitahuan yang disampaikan Polri itu, pengguna media sosial tersebut melakukan koreksi atau menghapus unggahan kontennya yang berpotensi melanggar hukum.
Dengan begitu, pihak-pihak yang dimaksud dalam unggahan itu tidak merasa terhina dan melaporkannya ke polisi.
"Jadi ini edukasi yang kita berikan pada masyarakat lewat patroli siber," tuturnya.
Jika konten tak juga dihapus, polisi akan kembali mengirimkan pemberitahuan. Andai setelah pemberitahuan kedua tidak ada perubahan dan pihak yang merasa dirugikan melapor, Argo mengatakan Polri akan mengedepankan mediasi antara pelapor dan terlapor.
"Misal yang dituju atau orang itu yang dirugikan bikin laporan, ya kita lakukan mediasi juga. Kalau tidak bisa, kita proses. Semuanya ada tahapan," kata Argo.
Argo menegaskan, sesuai surat edaran, Kapolri menginstruksikan penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum.
Kapolri meminta anggota Polri memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara UU ITE.
"Makanya di tugas pokok Polri, kita melakukan perlindungan, pengayoman, pelayanan, dan penegakan hukum terakhir. Penegakan hukum di terakhir," katanya.
****
Sementara, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyatakan pihaknya akan mengawasi konten media sosial yang terindikasi melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik ataupun penghinaan dengan mengaktifkan polisi virtual.
Diketahui, pengawasan polisi virtual tersebut dilakukan di aplikasi ataupun platform media sosial yang banyak digunakan masyarakat. Di antaranya ialah platform Facebook, Twitter, dan Instagram.
Menurut Slamet, pengguna media sosial yang diduga melanggar UU ITE bakal diberikan edukasi berupa pesan direct message (DM) melalui WhatsApp atau media lainnya berupa peringatan.