Pemandian Jenazah Wanita

SETELAH Kejaksaan Bebaskan 4 Nakes Mandikan Jenazah Wanita, Tim Kuasa Hukum Lawan, Ajukan Prapid

Tim Kuasa Hukum Fauzi Munthe mengatakan, sangat kecewa dengan langkah Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. 

Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Efi Risa Junita (tengah) bersama tim kuasa hukum Fauzi Munthe menggelar press release untuk mengajukan praperadilan kasus pemandian jenazah, Kamis (25/2/2021). 

Kilas Balik Jaksa Hentikan Kasus 

Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menghentikan kasus pemandian jenazah wanita oleh terdakwa empat pegawai RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Rabu (24/2/2021) sore.

Kabar ini disampaikan langsung kepala kejaksaan Agustinus Wijono Dososeputro.

Menggelar konferensi pers di kantornya, Agustinus menyampaikan unsur penodaan agama yang dilakukan oleh keempat terdakwa tenaga kesehatan tidak terbukti.

Keempatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama.

Ia mengaku ada kesalahan penelitian yang dilakukan jaksa dalam kasus yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini.

Kemudian unsur dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti.

Penghinaan di muka umum juga tidak terbukti dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19.

(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved