Pemandian Jenazah Wanita
SETELAH Kejaksaan Bebaskan 4 Nakes Mandikan Jenazah Wanita, Tim Kuasa Hukum Lawan, Ajukan Prapid
Tim Kuasa Hukum Fauzi Munthe mengatakan, sangat kecewa dengan langkah Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Penulis: Alija Magribi |
Kilas Balik Jaksa Hentikan Kasus
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menghentikan kasus pemandian jenazah wanita oleh terdakwa empat pegawai RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Rabu (24/2/2021) sore.
Kabar ini disampaikan langsung kepala kejaksaan Agustinus Wijono Dososeputro.
Menggelar konferensi pers di kantornya, Agustinus menyampaikan unsur penodaan agama yang dilakukan oleh keempat terdakwa tenaga kesehatan tidak terbukti.
Keempatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama.
Ia mengaku ada kesalahan penelitian yang dilakukan jaksa dalam kasus yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini.
Kemudian unsur dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti.
Penghinaan di muka umum juga tidak terbukti dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19.
(Alj/tribun-medan.com)