Oknum Polisi Pembunuh Dua Gadis

BREAKING NEWS - TERUNGKAP Pembunuh Rizka Fitria dan Aprilia Cinta, Oknum Polisi Berpangkat Aipda

Kedua wanita tersebut yaitu Rizka Fitria dan Aprilia Cinta. Keduanya diketahui adalah teman dekat dan bepergian bersama sebelumnya.

Penulis: Satia |
ISTIMEWA
Dua Sahabat Bertetangga, Riska Fitria (21) dan Aprilia Cinta (13). Keduanya ditemukan tewas di dua lokasi berbeda. Jasad Riska ditemukan di Jalinsum, Kabupaten Serdang Bedagai. Sedangkan jasad Aprilia ditemukan di Pulo Brayan, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (22/2/2021). 

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Polda Sumut akhirnya berhasil mengamankan seorang oknum Polisi pelaku pembunuhan dua wanita dalam sehari, pada pekan lalu.

Kedua wanita tersebut yaitu Rizka Fitria dan Aprilia Cinta. Keduanya diketahui adalah teman dekat dan bepergian bersama sebelumnya.

Jenazah Rizka Fitria pertama kali ditemukan supir truk pada Senin (22/2/2021) sekira pukul 01.30 WIB di Jalinsum Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai dengan mengenakan kemeja hitam. 

Sementara Jenazah Aprilia Cinta ditemukan di Kelurahan Pulo Brayan Kota, Medan Barat pada Senin (22/2/2021) pagi dengan pakaian loreng-loreng cokelat.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, oknum Polisi ini bertugas di Polres Belawan dan berpangkat Aipda.

"Pada 24 Febuari lalu, kita sudah mengidentifikasi pelaku dan kita kejar dan sudah diamankan. Pelaku adalah seorang oknum Polisi," kata dia, Kamis (25/2/2021).

Jenazah Plh Polres Belawan Rizka Fitria (21) telah sampai di rumah duka di Lorong V Kelurahan Bagan Deli, Medan Labuhan, Senin (22/2/2021).
Jenazah Plh Polres Belawan Rizka Fitria (21) telah sampai di rumah duka di Lorong V Kelurahan Bagan Deli, Medan Labuhan, Senin (22/2/2021). (Victory / Tribun Medan)

MP mengatakan, pelaku membunuh dua wanita sekaligus, lantaran motif sakit hati.

Saat ditanya, apakah sakit ini, berawal karena kecemburuan atau perselingkuhan, MP belum dapat menjelaskan secara detail.

Sebab, nantinya akan ada konferensi pers yang dilakukan, setelah bukti-bukti cukup dikumpulkan.

"Motifnya karena sakit hati," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, oknum Polisi ini akan dikenakan pasal 338, dan nantinya dapat dicopot dari satuan. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait temuan kedua jasad wanita yang diperkirakan berusia 20-an tersebut. 

"Terkait (dugaan pembunuhan) masih dalam penyelidikan," kata Hadi.

Menurut Hadi, dari hasil penyelidikan sementara, sebelum ditemukan meninggal dunia, Riska pergi bersama temannya wanita. 

Teman wanitanya itu diketahui meninggal dunia yang ditemukan di wilayah hukum Polsek Medan Barat, tepatnya di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved