Johan Anuar Ikut Dilantik Jadi Wakil Bupati OKU dengan Kondisi Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan
Johan keluar dari Rutan pukul 13.53 WIB dengan pengawalan ketat dari anggota Brimob Polda Sumatera Selatan serta KPK.
TRIBUN-MEDAN.COM - Akhirnya terdakwa kasus dugaan korupsi lahan kuburan, Johan Anuar, mendapat izin keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Palembang untuk dilantik sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Ulu ( OKU) di Griya Agung Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (26/2/2021).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Johan keluar dari Rutan pukul 13.53 WIB dengan pengawalan ketat dari anggota Brimob Polda Sumatera Selatan serta KPK.
Saat keluar, Johan yang mengenakan topi dan masker hanya tertunduk.
Tak hanya itu, ia juga mengenakan rompi tahanan KPK bewarna orange serta dalam kondisi tangan terborgol.
Setelah keluar, Johan langsung masuk ke mobil silver dengan pelat nomor BG 1158 ZF menuju ke Griya Agung Palembang.
Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati sempat memprotes KPK karena kliennya itu harus diborgol.

Terdakwa kasus korupsi lahan kuburan Johan Anuar, saat izin keluar Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, untuk dilantik Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih, Jumat (26/2/2021).(KOMPAS.com/ AJI YK PUTRA)
Menurut Titis, Johan keluar dari rutan telah melalui mekanisme izin dari pihak pengadilan untuk mengikuti proses pelantikan sebagai wakil bupati, sehingga tidak perlu diborgol layaknya seorang tahanan.
"Ini peruntukannya buat apa (diborgol) kan ini mau dilantik sebagai Wakil Bupati, kan bukan mau kabur," kata Titis saat datang ke Rutan Pakjo Palembang.
Meski pengacaranya melakukan protes, Johan pun masih tetap diborgol serta menggunakan rompi tahanan KPK saat keluar dari rutan.
Titis menerangkan, Johan sudah mengikuti seluruh aturan dari rutan dengan menerapkan protokol kesehatan serta pengamanan.
Sehari sebelum keluar rutan, terdakwa dugaan kasus suap lahan kuburan sebesar Rp 5,7 miliar itu sudah menjalani swab.
"Swabnya sudah kemarin, nanti setelah balik lagi ke sini swab lagi," ujarnya.
Untuk diketahui, JPU KPK sebelumnya menjerat Wakil Bupati OKU Johan Anwar dengan pasal berlapis.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (22/12/2020) lalu, Johan diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah lahan kuburan di Kabupaten OKU ketika menjabat sebagai wakil ketua DPRD setempat pada 2013 lalu.
Meski ditetapkan sebagai terdakwa kasus lahan kuburan, Johan yang maju sebagai Wakil Bupati OKU dan berpasangan dengan Kuryana Aziz itu berhasil mengungguli kotak kosong pada pilkada serentak 9 Desember lalu 2020.
Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dilantik Jadi Wabup OKU, Johan Anuar Terdakwa Korupsi Lahan Kuburan Boleh Keluar Rutan
Minta izin sebelumnya
Dalam pemberitaan sebelumnya, menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan berlangsung pada Jumat (26/2/2021) besok, Johan Anuar, terdakwa kasus dugaan korupsi lahan kuburan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang mendekam di sel tahanan Rutan Pakjo Palembang, akan mengajukan surat izin untuk keluar.
Pengajuan izin keluar rutan itu akan disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, ke Pengadilan Negeri Palembang.
Titis mengatakan, pihaknya saat ini telah menyiapkan segala surat menyurat terkait permintaan izin tersebut.
Namun, mereka masih menunggu keterangan resmi soal ketetapan pasti jadwal pelantikan.
"Surat penetapan dari Mendagri untuk bupati dan wakil bupati terpilih belum kami terima. Nanti, setelah keluar akan langsung kami minta surat permohonan untuk keluar," kata Titis seusai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (23/2/2021).
Menurut Titis, pengajuan surat permohonan untuk keluar tahanan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang. Sebab, saat ini status Johan merupakan terdakwa dan sedang mengikuti proses sidang.
"Belum tahu pelantikannya virtual atau langsung, tapi walaupun virtual tak etis kalau dilantik di dalam. Kami akan mengajukan surat izin keluar dahulu, nanti akan disiapkan," ujarnya.

Cawabup Kabupaten OKU Johan Anuar saat tiba di rutan kelas 1 Palembang usai dilimpahkan oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat mark lahan kuburan yang merugikan negara Rp 5,7 miliar, Selasa (15/12/2020).(HANDOUT)
Belum terima surat izin
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan menerangkan, pihaknya sejauh ini belum menerima surat izin untuk pelantikan Johan Anuar sebagai wakil bupati OKU.
Asri menjelaskan, izin untuk keluar rutan merupakan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Palembang.
"Kami hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan Majelis hakim, jika dizinkan (keluar) maka kami ikuti," ujarnya.
Namun, menurut Asri, kejadian bupati terpilih dilantik sudah sering terjadi di KPK. Namun, hampir seluruhnya para terdakwa memilih untuk dilantik di rutan.
"Sudah sering kejadian begini, tapi rata-rata semuanya dilantik di rutan karena mereka malu dilantik akibat kasusnya," jelas Asri.
Berhak untuk dilantik
Secara terpisah, Komisioner KPU Sumatera Selatan Hepriadi menjelaskan, Johan Anuar masih akan mengikuti pelantikan sebagai wakil bupati OKU meskipun dalam status terdakwa.
"Sepanjang dia belum menerima putusan hukum tetap artinya masih bisa dan punya hak untuk dilantik," kata Hepriadi.
Menurut Hepriadi, dalam proses pelantikan nanti akan berlangsung secara virtual .
"Informasi dari Mendagri, semua pelantikan bupati dan wakil bupati dilakukan secara virtual, bukan hanya OKU saja, tapi seluruh Indonesia," ujarnya.
Untuk diketahui, JPU KPK sebelumnya menjerat Wakil Bupati OKU Johan Anwar dengan pasal berlapis.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (22/12/2020) lalu, Johan diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah lahan kuburan di Kabupaten OKU ketika menjabat sebagai wakil ketua DPRD setempat pada 2013 lalu.
Meski ditetapkan sebagai terdakwa kasus lahan kuburan, Johan yang maju sebagai wakil bupati OKU dan berpasangan dengan Kuryana Aziz itu berhasil mengungguli kotak kosong pada Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 lalu. (*)
Tautan Artikel Kompas.com:Tedakwa Korupsi Minta Izin Keluar Rutan untuk Dilantik Jadi Wakil Bupati