Pungli di UPT PKB KIR Amplas, Komisi IV DPRD Yakin Bobby Akan Copot Kadishub Medan

Paul Mei Anton mengaku yakin Wali Kota Medan yang baru Bobby Nasution akan segera menindaklanjuti hal tersebut.

TRIBUN MEDAN/Ryan Juskal
KETUA Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak meminta tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) turun mendalami dugaan praktik pungli di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan khususnya di Unit Pelayanan Terpadu Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) - KIR Amplas.

Terkait hal itu, Paul juga meminta pertanggungjawaban Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar terkait ulah anggotanya.

Dirinya mengaku yakin Wali Kota Medan yang baru Bobby Nasution akan segera menindaklanjuti hal tersebut.

"Kepala Dinas, Kepala Seksi dan Ka UPT harus tanggungjawab. Karena sangat dimungkinkan tindakan pungli merajalela karena ada pembiaran dari atasan Kepala Dinas. Saya yakin Wali Kota baru Bobby Afif Nasution akan menyikapi kasus ini dan mencopot Kepala Dinas," ujar Paul, Kamis (25/2/2021).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga meminta petugas Saber Pungli segera menangkap oknum Dishub Medan yang melakukan pungli terhadap pemilik kendaraan saat pengurusan speksi KIR di UPT PKB Amplas.

"Itu keterlaluan, saat sekarang masih ada yang berani melakukan pungli. Oknum itu harus ditindak tegas agar ada efek jera," tambahnya.

Paul mengatakan, Komisi IV akan segera memanggil Dinas Perhubungan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hal itu, dilakukan guna mendorong Dinas terkait untuk  meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan mencegah terjadinya aksi pungli.

"Harus dimaksimalkan pengawasan di lapangan sehingga tidak sampai melakukan pungli," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pemilik kendaraan angkutan penumpang dan barang mengeluhkan mahalnya biaya uji kendaraan bermotor/KIR di Dinas Perhubungan Kota Medan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Amplas.

Seorang pemilik angkutan barang yang mengurus Uji KIR, Junaidi mengatakan dirinya harus membayar dua kali lipat dari yang seharusnya.

"Saya harus membayar Rp 120.000 dengan alasan biar dipercepat. Padahal kata untuk biaya resmi KIR hanya Rp 61.500," ujarnya, Kamis (25/2/2021).

Pungutan yang dilakukan oknum petugas Dishub tersebut, terang Junaidi berdalih dengan alasan kekurangan kelengkapan fisik kendaraan.

"Mereka bilang ada yang tidak lengkap, padahal saya lihat fisik kenderaan nya sudah lengkap," kata pemilik angkutan barang BK 92XX CS jenis box itu.

Pemilik kenderaan lainnya, Mula Jadi Hasibuan mengaku menjadi sasaran pungli hingga Rp 500.000 oleh petugas pembuatan speksi baru karena kenderaannya baru tiga bulan beroperasi.

"Saya bayar Rp 500 ribu ke petugas oknum loket agar urusan speksi keluar. Awalnya diminta Rp 750 ribu dan akhirnya nego. Tetapi petugasnya tidak dapat memberikan rincian ketika saya tanya. Bahkan, bukti tanda terima berupa kuitansi pun ketika saya minta tidak dikasih," katanya.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved