Harta Kekayaan Artidjo Alkosta Selama 18 Tahun Jadi Hakim Agung, Dikenal Algojo Para Koruptor
Artidjo Alkosta, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggal dunia, Minggu (28/2/2021).
TRIBUN-MEDAN.COM - Artidjo Alkosta, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggal dunia, Minggu (28/2/2021).
Artidjo Alkosta merupakan sosok penegakan hukum yang integritasnya tidak diragukan lagi. Ia pernah menjabat sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung (MA).
Ia meninggal dunia di kamar apartemennya pada usia 70 tahun.
"Penyakitnya sejak lama beliau mempunyai komplikasi ginjal, jantung, dan paru-paru. Tapi bukan Covid-19," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, usai mengunjungi tempat tinggal Artidjo di Apartemen Springhill Terace, Jakarta Utara, Minggu (28/2/2021) sore.

Menurut Mahfud MD, Artidjo meninggal di kamar apartemennya karena dokter memang tidak merekomendasikan Artidjo untuk dirawat.
Baca juga: JANGAN PANIK Jika Tabung Gas Bocor, Cukup Buka Regulator atau Menutup Katup
Baca juga: Begini Penampilan Gibran Rakabuming Raka di Hari Pertama Kerja sebagai Wali Kota Solo
"Karena dokter merekomendasi tidak (dirawat) di rumah sakit. Jadi beliau sakit memang itu. Penyakit orang tua lah ya, ginjal, jantung, komplikasi. Dokter tidak memberi perintah untuk protokol khusus atau apa," katanya.
Sempat dikabarkan bakal dimakamkan di kampung halamannya di Situbondo, Jawa Timur, jenazah Artidjo akan dimakamkan di Kompleks Pemakaman Kompleks Pemakaman UII, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km. 14,5 Sleman Yogyakarta, Senin (1/3/2021).
Sebelum dimakamkan, jenazah Artidjo Alkostar disemayamkan di Auditorium Prof Abdul Kahar Muzakkir Kampus Terpadu UII.
“Prosesi pemakaman oleh Pihak Rektorat UII direncanakan pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya akan disalatkan di Masjid Ulil Albab UII,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam melalui tertulis, Senin (1/3/2021).
Sosok Sederhana, Kendaraanya Hanya 1 Mobil dan 1 Motor Lawas
Semasa aktif sebagai hakim Agung maupun setelah bertugas di Dewas KPK, Artidjo dikenal sebagai pribadi sederhana.
Kesederhanaan Artidjo juga tergambar dari laporan harta kekayaaanya sebagai penyelenggara negara (LHKPN).
Dalam LHKPN terakhir sebelum ia pensiun sebagai Hakim Agung pada 2017, Artidjo Alkostar hanya memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 181.996.576.
Padahal ia telah bekerja selama 18 tahun di MA.

Harta Artidjo hanya terdiri dari dua bidang tanah di Sleman, 1 sepeda motor, 1 mobil, harta bergerak lain, serta kas, dan setara kas.