Bobby Nasution Diminta Tindak Tegas Pejabat Pemko Medan yang Biarkan Bangunan Tanpa Izin Berdiri

Syaiful menekankan jika ada pejabat ataupun ASN Pemko Medan yang tidak menjalankan fungsinya terkait pengawasan pembangunan untuk diberi sanksi.

Rechtin / Tribun Medan
Bangunan Eks Harian Portibi Dirobohkan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution baru saja mengeksekusi pembongkaran bangunan tanpa Izin eks gedung Harian Portibi, Kamis (4/3/2021).

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan selama ini pihaknya mengalami kesulitan dalam persoalan bangunan selain tidak memiliki izin juga terindikasi adanya perlindungan yang dilakukan oknum pejabat Pemko Medan.

"Baru- baru ini kami lakukan kunjungan kerja dari 15 titik yang kami tinjau dilapangan hampir sebagian tidak memiliki Izin. Di sinilah perlu sikap tegas Wali Kota Medan agar melakukan evaluasi dan tindakan terhadap para oknum ASN di balik pendirian bangunan ini," ujar Paul, Kamis (4/3/2021).

Paul mengatakan pihaknya akan segera memberikan data bangunan tanpa Izin kepada Bobby Nasution.

"Bangunan- bangunan ini perlu juga ditindak tegas karena kami sudah lakukan kunjungan kerja hasilnya bangunan tidak memiliki Izin. Kami akan memberikan data bangunan- bangunan yang tidak memiliki Izin bila diminta," ungkapnya.

Hal serupa disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Medan Syaiful Ramadhan. Syaiful meminta Wali Kota Medan untuk menindak bawahannya yang diduga menjadi pelindung berdirinya bangunan meskipun tidak memiliki Izin.

Syaiful menekankan jika ada pejabat ataupun ASN Pemko Medan yang tidak menjalankan fungsinya terkait pengawasan pembangunan untuk diberi sanksi.

"Oknum di luar sana tidak mungkin berani melakukan tindakan melanggar aturan jika tidak ada sponsor oknum aparat di dalam yang memberi keleluasaan. Ini menjadi catatan tersendiri, penertiban bangunan akan dinilai sia-sia jika Wali Kota Medan tidak menertibkan aparat bawahannya yang bermain dan menyalahgunakan kewenangannya, " ujarnya.

Syaiful turut engapresiasi langkah yang dilakukan Bobby Afif Nasution terkait kasus bangunan Eks Kantor Portibi di Jalan Ahmad Yani VII, Medan yang merupakan bangunan cagar budaya.

"Kita mengapresiasi apa yang dilakukan Wali Kota Medan. Ini menunjukan komitmen Wali kota Medan terhadap penataan kota Medan yang lebih baik," katanya.

Namun, ia berharap apa yang dilakukan Bobby Nasution harus dilanjutkan dan tidak berhenti sampai di situ saja  mengingat banyak dugaan bangunan bermasalah di Kota Medan masuk ke DPRD.

"Kita mengharapkan jangan sampai di Ahmad Yani VII saja, banyak di antaranya laporan ke Komisi IV bangunan di Kota Medan berdiri tetapi melanggar ketentuan bahkan sampai tidak memiliki izin," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved