Jaksa Gadungan Ditangkap, Tipu Warga Rp 720 Juta, Tak Bayar Biaya Hotel Selama Dua Bulan Rp 42 Juta

Terungkap fakta baru terkait seorang pria yang berpura-pura sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Jawa Timur.

Editor: AbdiTumanggor
Dokumentasi tim Kejari Surabaya via Tribun Jatim
Jaksa gadungan yang diamankan di sebuah hotel di Surabaya, Senin (1/3/2021). Bahkan ia tak membayar biaya sewa kamar selama dua bulan, tagihannya mencapai Rp 42 juta. 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap fakta baru terkait seorang pria yang berpura-pura sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Jawa Timur.

Selain menginap dua bulan di hotel tanpa bayar, pria tersebut juga menipu warga Rp 720 juta.

Petugas Kejaksaan Negeri Surabaya pun telah berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Abdussomad.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto mengatakan, Abdussomad juga diketahui melakukan tindakan kriminal lain yaitu menipu sejumlah warga dengan modus masuk CPNS.

Dia sengaja menggunakan atribut jaksa untuk melancarkan aksi tipu-tipunya.

"Dia menipu, menjanjikan seseorang masuk ke instansi pemerintahan atau CPNS. Agar korbannya percaya, pelaku menggunakan atribut jaksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto, Selasa (2/3/2021).

Sudah ada dua korban dari aksi pria ini, yakni warga berinisial DA dan DAK.

"Keduanya menjadi korban penipuan Abdussomad dengan total kerugian Rp 720 juta," jelasnya.

Setelah menangkap pelaku, petugas kejaksaan kemudia menyerahkan Abdussomad ke Polrestabes Surabaya.

Adapun Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, Abdussomad telah menjadi tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Sudah ditetapkan tersangka penipuan, melanggar pasal penipuan," kata Oki.

Sebelumnya diberitakan, Abdussomad ditangkap karena mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.

Informasi adanya jaksa gadungan didapat dari manajer hotel tempat tersangka menginap.

"Informasi dari pihak hotel, klaim tagihan hotel mencapai lebih dari Rp 38 juta, plus Rp 4 juta klaim kerusakan televisi, kamar yang disewa tipe suite," terang Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto kepada wartawan.

Pihak hotel beberapa kali menagih biaya sewa kamar hotel kepada jaksa gadungan tersebut.

Namun, tersangka mengancam akan menutup hotel tersebut dan melaporkan owner hotel ke pihak imigrasi karena status pemilik merupakan WNA. Hal itu membuat manajemen dan pemilik hotel ketakutan.

"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel, salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," jelasnya.

Mendapatkan laporan tersebut, tim intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pria berusia 38 tahun tersebut pada Senin (1/3/2021) sore dan menyerahkannya ke polisi.

Selain menyerahkan pelaku, pihak kejaksaan menyerahkan barang bukti berupa atribut jaksa berupa topi, seragam, tongkat, emblem, hingga kartu identitas jaksa.

****

Selain Jaksa Gadungan di Surabaya Tersebut, Kasus Lainnya Muncul yang  Diduga Pengacara Gadungan di Medan dengan Menggunakan PIN Peradi, Dilaporkan karena Dugaan Penipuan

Pencetus 'Save Babi' Boasa Simanjuntak akhirnya dilaporkan korbannya terkait kasus penipuan bermodus pengacara Rp 30 juta ke Polda Sumut. 

Kasus ini bermula dari video Boasa Simanjuntak yang diamankan sejumlah orang.

Dimana di video tersebut pria yang diduga Boasa Simanjuntak hanya garuk-garuk kepala saat sejumlah orang menciduknya dari depan rumah seorang warga.

Dan di dalam mobil, Boasa terlihat ditanyai dua pria mengenai kejelasannya sebagai seorang pengacara sementara ia terlihat menutupi wajahnya dengan kertas. 

Mereka menanyakan dari mana Boasa mendapatkan PIN Peradi tersebut. Bahkan mereka juga menanyakan kantor yang didirikan Boasa dan juga soal gelar akademik yang dicantumkannya di nama. Karena menurutnya, Boasa hanya tamatan SMA

Korban Perbanu Rajesry (37) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deliserdang melaporkan Boasa Simanjuntak dalam LP Nomor: STTLP/472/II/2021/SUMUT/SPKT II. 

Dimana dalam LP tersebut tertulis telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP Pasal 263 dan  376 KUHPidana Pada tanggal 23 Oktober 2019 di Kafe Escape, Sekip Medan Petisah, Kota Medan pelapor atas nama Perbanu Rajesry dan terlapor atas nama Boasa Simanjuntak sesuai dengan LP Nomor: STTLP/472/II/2021/SUMUT/SPKT II. tanggal 3 Maret 2021.

Perbanu melaporkan Boasa Simanjuntak dengan dua pasal yaitu Pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat.

Saat diwawancarai sesuai membuat LP, Perbanu menyebutkan kasus ini bermula saat dirinya akan berkonsultasi hukum dengan terlapor Boasa Simanjuntak pada Oktober 2019.

"Krolonologisnya saya tahu dia dari messenger, disuruhnya datang ke Jalan Waringin. Begitu sampai saya bilang masalah saya ada permasalahan dengan teman. Dia bilang semua bisa diselesaikan sampai saya laporkan ke Polisi," ungkapnya, Kamis (4/3/2021).

Korban menjelaskan Boasa langsung meminta uang Rp 30 juta namun kasusnya tersebut tak pernah diurus hingga saat ini. 

"Dia langsung minta biaya, tapi pekerjaan itu tak pernah dia lakukan sampai saat ini, dia sudah minta Rp 30 juta. Saya bertemu langsung 4 kali, terima duitnya mengasur-angsur saya bayar," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Perbanu menyebutkan dirinya percaya bahwa pelaku adalah anggota Peradi karena menggunakan pin dan kop surat Peradi. 

"Saya percaya dia orang Peradi karena dia pakai Pin Peradi. Dia bikin nama Boasa Simanjuntak SH MH di suratnya, ada di situ. Pokoknya surat kuasanya ada sama saya," bebernya. 

Awal mula Perbanu mengetahui bahwa Boasa Simanjuntak bukanlah seorang pengacara saat dirinya memastikan langsung ke Peradi Medan. Hal itu karena Biasa Simanjuntak telah memblokir nomornya. 

"Ya saya menyelusuri dia karena sudah blokir saya, kenapa saya diblokir jadi saya cari tahunya di Peradi. Saya enggak tahu hubungi dia kemana, rumahnya tidak tahu," pungkas Perbanu. 

(vic/tribunmedan.com)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Nginap 2 Bulan di Hotel Tanpa Bayar, Abdussomad, Kajari Gadungan Juga Tipu Warga Rp 720 Juta"

Dan di Tribunnews.com dengan judul: Jaksa Gadungan Nginep di Kamar Suite 2 Bulan Tak Bayar, Tiap Ditagih Ancam Tutup Hotel

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved