KLB Partai Demokrat di Sumut
Bukan Cuma Lengserkan AHY, KLB Demokrat di Sumut juga Bubarkan Majelis Tinggi Pimpinan SBY
Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang berlangsung di Hotel The Hills, Sibolangit, Sumut, menghasilkan sejumlah keputusan penting.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang berlangsung di Hotel The Hills, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumut, pada Jumat (5/3/2021) siang, menyepakati sejumlah keputusan.
KLB Demokrat bukan hanya sepakat melengserkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari kursi Ketua Umum Partai Demokrat, tapi juga membubarkan Majelis Tinggi Partai Demokrat yang dipimpin SBY.
Adapun keputusan pertama yakni mengangkat Jendral Purn Dr H Moeldoko sebagai ketua terpilih, secara resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025 lewat mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB).
Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie yang namanya diajukan peserta KLB dalam sidang tersebut.
Saat Pimpinan Sidang Jhoni Allen Marbun membacakan hasil voting, dukungan peserta KLB lebih banyak diberikan kepada Moeldoko.
"Sehingga dengan keputusan ini, maka Agus Harimurti Yudhyono (AHY) dinyatakan demisioner," ujarnya disambut riuh tepuk tangan peserta KLB, Jumat (5/3/2021).
Sementara Marzuki Alie dipercaya menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.
Selain menentukan ketua umum, KLB juga mengambil keputusan penting lainnya yakni dengan membubarkan posisi majelis tinggi.
Pimpinan sidang KLB Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun mengatakan melalui peserta KLB Partai Demokrat sepakat untuk mengembalikan aturan partai ke AD/ART yang disahkan pada Kongres 2005 lalu.
Dengan putusan tersebut, sejumlah aturan baru yang ada di Partai Demokrat otomatis dibubarkan.
"Salah satu yang dibubarkan dalam KLB adalah Majelis Tinggi. Karena tidak boleh ada dua pimpinan dalam satu organisasi," ujarnya saat melaksanakan konferensi pers.
Baca juga: Massanya Dipukul Mundur hingga Gagal Hentikan KLB Sumut, AHY Sebut Moeldoko Ketua Umum Abal-abal
Baca juga: Moeldoko Terpilih Jadi Ketum Demokrat di KLB Sumut, Akankah Partai Demokrat Merapat ke Jokowi?
Masih dikatakan Jhoni Allen Marbun, keberadaan majelis tinggi selama ini sudah mengamputasi kewenangan yang dimiliki oleh para DPC maupun DPD Partai Demokrat yang selama ini memiliki hak suara dalam kongres.
Dengan adanya keberadaan Majelis Tinggi ini, sambung dia, maka seluruh keputusan harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
"Hal ini tentu mengamputasi kewenangan tertinggi yang ada di DPC dan DPD Partai Demokrat melalui forum rapat pleno dan kongres. Bukan di tangan orang lain atau satu orang saja," bebernya.
Sebelumnya, di arena KLB pimpinan sidang menyebutkan agenda pembahasan untuk memutuskan nama calon pimpinan atau Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat.