Sosok Petinggi Ditjen Pajak Tersangka Suap Puluhan Miliar, Ini Modusnya, Kekayaannya Belasan Miliar

Petinggi Ditjen Pajak Tersangka Suap Puluhan Miliar, Begini Modusnya, Kekayaannya Belasan Miliar

Editor: Tariden Turnip
facebook
Sosok Petinggi Ditjen Pajak Tersangka Suap Puluhan Miliar, Ini Modusnya, Kekayaannya Belasan Miliar . Petinggi Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan kasus suap pajak yang melibatkan petinggi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (KPK).

Sprindik dengan Nomor B/878/DIK.00/01-23/02/2021 itu diteken Ketua KPK Firli Bahuri.

Sprindik tersebut menyebutkan, KPK telah menetapkan dua tersangka pegawai pajak.

Mereka berinisial APA dan DR yang merupakan pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Menanggapi beredarnya spindik KPK tersebut, Ditjen Pajak menunggu proses penyidikan KPK.

“Kita hormati dan tunggu proses penyidikan teman-teman di KPK,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Jumat (5/3).

Dalam sprindik tersebut, KPK menduga bahwa APA dan DR mendapatkan suap dari konsultan pajak berinisial RAR dan AIM atas pemeriksaan perpajakan perusahaan berinisial PT GMP tahun pajak 2016.

KPK juga menyebut nama VL selaku kuasa wajib pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan perusahaan terbuka berinisial PT BPI tahun pajak 2016 dan AS selaku konsultan pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan perusahaan berinisial PT JB tahun pajak 2016 dan 2017.

Atas dugaan perbuatan penerimaan hadiah atau janji tersebut, maka tersangka APA dan DR dipersangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kekayaan 

Sebelumnya KPK juga sudah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri atas enam orang ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam peryataannya menyebut dari enam orang yang dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK, dua diantaranya adalah aparatur sipil negara atau ASN dari kantor Dirjen Pajak.

Arya juga membeberkan inisial siapa saja yang dilakukan pencegahan oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK itu.

Mereka yang dicegah adalah: "Dua orang ASN atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi," ujar dia.

Pencegahan keluar negeri berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021.

Penelusuran kontan.co.id, dua ASN dari DJP adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya Jakarta Utara Dadan Ramdani.

Kontan sudah menghubungi keduanya lewat sambungan telepon dan whatsapp, namun sampai tulisan ini tayang, sambungan telekomunisasi ke dua pejabat tersebut tak bersambut.

Jika merujuk jejak rekamnya, Angin Prayitono yang kini berusia 59 tahun ini dilantik menjadi Direktur Ekstensifikasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 23 Januari 2019.

Saat menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan, Angin Pratyitno tercatat pernah diperiksa KPK pada November 2018 dalam kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ambon, Maluku.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka La Masikamba, Kepala KPP Ambon. La Masikamba terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Oktober 2018.

Pada Mei 2019, La Masikamba divonis 15 tahun penjara karena terbukti menerima suap pajak dari sejumlah pengusaha.

Dus, sebagai penyelenggara negara, Angin Prayitno pernah melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) ke KPK secara periodik.

Berdasarkan situs LHKPN KPK, Angin Prayitno sudah 8 kali lapor ke KPK.

Laporannya yang pertama pada 16 Juni 2010 saat Angin Prayitno menjadi Kakanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Saat itu, pria yang karib disebut Prayitno melaporkan hartanya sebesar Rp 10.303.557.690.

Adapun laporan terakhir kali Prayitno ke KPK pada 28 Februari 2020 sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, ia memiliki harta kekayaan yang dilaporkan Rp 18.620.094.739.

Perinciannya sebagai berikut:

Kepemilikan atas tanah dan bangunan: Rp 14.921.143.000. Prayitno memiliki 2 tanah dan bangunan di Jakarta Timur dan 1 di Jakarta Selatan.

Kepemilikan kendaraan: Rp 364.400.000 dengan perincian: VW Golf tahun 2011 senilai Rp 160.200.000. Lalu Honda Freed tahun 2009 senilai Rp 92.400.000. Terakhir Chevrolet Captiva tahun 2011 seharga Rp 111.800.000.

Harta bergerak lainnya: Rp 1.093.750.000

Kas dan setara kas: Rp 2.217.501.739.

Harta lainnya: Rp 23.300.000.

Sehingga total harta kekayaan Prayitno mencapai Rp 18,6 miliar.

Lalu bagaimana dengan Dadan Ramdani?

Dadan pernah menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, sebelum kemudian dia dilantik sebagai sebagai pejabat di KPP Madya Jakarta Utara pada September 2019 silam.

Sebelum menjabat KPP Madya Jakarta Utara, Dadan adalah anak buah dari Angin Prayitno Aji di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

Di sinilah konon kasus berawal yakni pemeriksaan pajak tahun pajak 2016. Ada dugaan kuat, Angin dan Dadan sudah membantu wajib pajak untuk mengakali pajak yang seharusnya dibayar Wajib Pajak ke kas negara.

Dari jasanya ini, Agin Prayitno dan Dadan mendapatkan imbalan atau suap. Kabar yang sampai ke KONTAN, nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar. Ini lantaran ada beberapa kasus wajib pajak yang mereka tangangi dari kasus wajib pajak sektor pertambangan batubara, perbankan dan sektor manufaktur.

Atas satu kasus wajib pajak, oknum pajak dan konsultannya mendapatkan imbalan atau suap Rp 10 miliar-Rp 30 miliar. (kontan)

Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id berjudul: KPK keluarkan sprindik kasus dugaan suap pajak, ini komentar Ditjen Pajak , Jejak karier dan kekayaan 2 pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat kasus suap

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved