Saat Dipergoki Warga Ngaku Minta Cacing, Alasan Pria Tua Rudapaksa Wanita Muda di Semak-semak
Tak mau sia-sia, BK terus memaksa SR dengan cara memeluk dari belakang. Di balik semak-semak, BK menyetubuhi SR sampai tingkah lakunya itu kepergok.
TRIBUN-MEDAN.com - Tengah memancing di sungai, SR (32) menjadi korban kekerasan seksual.
Saat itu, BK (63) tak sengaja melihat SR seorang diri.
Kemudian muncul niatnya untuk mengajak SR berhubungan intim tetapi mendapat penolakan.
Tak mau sia-sia, BK terus memaksa SR dengan cara memeluk dari belakang.
Di balik semak-semak, BK menyetubuhi SR sampai tingkah lakunya itu kepergok warga lain.
BK ditangkap polisi atas tuduhan pemerkosaan dan divonis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung.
Meski masuk penjara, pria tua itu ngotot tidak memperkosa wanita tersebut.
Peristiwa kasus pemerkosaan ini terjadi di Kabupaten Ogan Ilir pada 26 Januari 2020.
Baca juga: Reaksi Umi Pipik saat Baca Berita Adelia Wilhemnina Meninggal, Pasha Ungu Ungkap Fakta Mengejutkan
Pelaku adalah BK (63) dan korban adalah SR (32).
Saat itu SR sedang memancing di sungai sekitar pukul 10.00 pagi.
BK lalu tiba-tiba datang dan memeluk SR dari belakang.
Dia lalu menyeret SR ke semak-semak dan mengajaknya berhubungan intim.
SR menolak, lalu BK mengeluarkan pisau dan mengancam akan membunuh SR jika tak mau berhubungan intim dengannya.
SR akhirnya menyerah, BK lalu memerkosanya.
Ternyata ada 2 pria yang berada tak jauh dari situ melihat peristiwa pemerkosaan itu.