Anak Buah Anies Ditetapkan Tersangka, Kasus Rumah Susun dan Pengadaan Lahan, Berikut Data Kasusnya

KPK tengah mengusut dugaan korupsi pembelian tanah di Cipayung, Jakarta Timur. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hasto Kristiyanto Sebut Harun Masiku Korban, Muncul Sanggahan KPK dan Bilang Keliru. Foto Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

TRIBUN-MEDAN.COM - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pembelian tanah di Cipayung, Jakarta Timur. 

Saat ini, penyidik KPK sedang melakukan penyidikan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. 

"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali kepada Kompas.com, Senin (8/3/2021).

Baca juga: SETELAH Lampiaskan Amarah di Medsos, Meilia Lau Ibunda Felicia Minta Maaf, Begini Ungkapan Hatinya

Baca juga: TERUNGKAP Kaesang Pangarep Dicaci Maki Felicia Tissue saat Putus pada Januari Lalu: Aku Diem Aja

Baca juga: AKHIRNYA KAESANG Pengarep Buka Suara Soal Caci Maki Felicia Tissue: Tapi Yowis-lah Aku Diem Aja

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (tengah) didampingi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman saat mengelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisioner KPU di Gedung KPK, Jakarta Selatan (9/1/2019). Pada konferensi pers tersebut KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu WSE, ATF, HAR dan SAE sekaligus Meminta kepada tersangka HAR untuk segera menyerahkan diri.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (tengah) didampingi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman saat mengelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisioner KPU di Gedung KPK, Jakarta Selatan (9/1/2019). Pada konferensi pers tersebut KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu WSE, ATF, HAR dan SAE sekaligus Meminta kepada tersangka HAR untuk segera menyerahkan diri. (Tribunnews/Jeprima)

Kendati demikian, KPK belum bisa menyampaikan detail kasus tersebut.

Sebab, sesuai kebijakan KPK, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

"Saat ini tim penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," kata Ali.

Ali menyebut, pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat bukti, serta siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

"Namun demikian, sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," ucap Ali.

DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA 

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz membenarkan bahwa Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya berinisial YC ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembangunan Sarana Jaya merupakan sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta.

"Berdasarkan info yang saya dapat dari asisten perekonomian, berita tersebut benar," kata Aziz melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (8/3/2021).

Aziz juga menyebutkan, YC ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang berinisial AR, TA, dan PT terkait pembelian lahan untuk proyek rumah susun (rusun) dengan uang muka atau DP Rp 0.

Satu tersangka lain yaitu AP merupakan penjual lahan.

Masih menurut Aziz, kasus tersebut terkait dengan pembelian lahan untuk proyek rusun dengan DP Rp 0 di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Kasus itu sebelumnya sudah diselidiki Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Hal tersebut pernah diungkap oleh Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono pada 9 Maret tahun lalu.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Benarkan Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan oleh BUMD DKI

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved