BERITA FPI HARI INI Amien Rais Minta Kasus Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab Dibawa ke Pengadilan HAM
Tim TP3 enam Laskar Pembela Rizieq Shihab pimpinan Amien Rais menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (9/3/2021).
TRIBUN-MEDAN.com - BERITA FPI HARI INI Amien Rais Minta Kasus Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab Dibawa ke Pengadilan HAM
Rombongan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar Pembela Rizieq Shihab, pimpinan Amien Rais menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (9/3/2021).
Mereka meminta Presiden membawa kasus tewasnya enam laskar Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta- Cikampek, 7 Desember 2020 lalu, ke pengadilan HAM. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud Md, yang mendampingi presiden menerima kedatangan rombongan TP3.
"Tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara tadi menyatakan, mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI, dan mereka meminta agar Ini dibawa ke pengadilan HAM," kata Mahfud.
Baca juga: LIBUR Maret 2021 Tanggal 11 dan 14, Daftar Hari Libur Nasional Setelah Perubahan Jadwal Cuti Bersama
Mereka menilai peristiwa tewasnya enam laskar tersebut tergolong pelanggaran HAM berat. Sehingga, tidak bisa diadili di pengadilan biasa, harus pengadilan HAM.
"Mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat. bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga enam laskar FPI itu meninggal," kata Mahfud.
• Amien Rais Temui Jokowi di Istana, Pimpin Rombongan TP3 Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab
Mendengar permintaan tersebut, Presiden kata Mahfud mengatakan telah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen. Presiden meminta Komnas HAM menyampaikan kronologis kejadian tersebut serta rekomendasi kepada pemerintah.
Baca juga: ALASAN Cita Citata Ogah Dipanggil KPK, Namanya Disebut Terima 150 Juta di Sidang Suap Kemensos
"Apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Komnas HAM itu sudah memberikan laporan dan 4 rekomendasi, empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil dan bisa dinilai oleh publik bahwa temuan Komnas HAM, yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," kata Mahfud.
Pemerintah kata Mahfud meminta bukti kepada TP3, bahwa tewasnya enam laskar tersebut tergolong pelanggaran HAM berat. Karena tudingan adanya pelanggaran HAM berat harus dilandaskan pada bukti bukan keyakinan.
"Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti pelanggaran HAM berat nya itu mana? sampaikan sekarang atau kalau ndak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden. Bukti bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si a, si b, si c, kalau keyakinan," pungkas Mahfud.
Rombongan TP3 pimpinan Amien Rais yang menemui Presiden tersebut terdiri dari Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, dan Kiai Muhyidin.
Sementara itu Presiden didampingi oleh Menkoplhukam Mahfud Md dan Mensesneg Pratikno.
Pertemuan tersebut berlangsung singkat, tidak lebih dari 15 menit.
Baca juga: Amien Rais Temui Jokowi di Istana, Pimpin Rombongan TP3 Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab
Baca juga: Surat Edaran MenPANRB ASN Dilarang ke Luar Daerah selama Libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi
(Taufik Ismail/TRIBUNNEWS.COM)
BERITA FPI HARI INI Amien Rais Minta Kasus Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab Dibawa ke Pengadilan HAM