Libur Nasional
LIBUR Maret 2021 Tanggal 11 dan 14, Daftar Hari Libur Nasional Setelah Perubahan Jadwal Cuti Bersama
Simak perubahan hari libur nasional dan cuti bersama yang disampaikan pemerintah, termasuk hari libur pada bulan Maret 2021.
TRIBUN-MEDAN.com - Simak perubahan hari libur nasional dan cuti bersama yang disampaikan pemerintah, termasuk hari libur pada bulan Maret 2021.
Bulan Maret ini, ada 2 hari libur yakni tanggal 11 Maret dan 14 Maret.
Seperti diberitakan, pemerintah telah menetapkan perubahan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
Baca juga: MINTA Maaf pada AHY, Peserta KLB Demokrat Deli Serdang Bongkar Keanehan Kongres Inisiasi Jhony Allen
Perubahan tersebut salah satunya memengaruhi jadwal libur yang ada di bulan Maret 2021.
Perubahan tersebut tertera dalam SKB tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
• SEORANG Peserta KLB Demokrat Dimingi-imingi 100 Juta Menyesal, Dipecatnya Kader Demokrat Humbahas
“Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Senin (22/2/2021).
Dalam perubahan tersebut, cuti bersama yang dipangkas untuk bulan Maret 2021 adalah pada tanggal 12 Maret 2021 yang jatuh pada hari Jumat dalam rangka Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
Sebelum itu, pada 11 Maret 2021, yakni di hari Kamis, adalah hari libur nasional peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
Awalnya, terdapat tiga jadwal libur Maret 2021 sebelum terbitnya SKB. Yakni pada tanggal 11, 12, dan 14 Maret 2021.
Namun sejak diubah melalui penerbitan SKB, jadwal libur Maret 2021 adalah:
11 Maret 2021: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
14 Maret 2021: Hari Raya Nyepi
• PENGAKUAN Cita Citata Dibayar 150 Juta? Bikin Syok, Citata Bicara Ditangkapnya Mensos dan Bayarannya
Selain pemangkasan di Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, pemangkasan juga dilakukan di periode Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17-19 Mei, dan Hari Raya Natal 27 Desember.
Sementara itu, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan Hari Raya Natal pada 24 Desember tetap ada
Menurut Muhadjir, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2021 yang seperti ini didasari berbagai pertimbangan.