Viral Medsos
Kakek Gaul Polisi Gadungan Ini Perdayai Sejumlah Wanita, Mulai dari Penipuan hingga Persetubuhan
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengenakan kaos bertuliskan police dan pelopor.
TRIBUN-MEDAN.COM - Modal kaos, kakek 50 tahun asal Seyegan, Kabupaten Sleman ini memperdayai sejumlah wanita.
Kakek berinisial PR itu mengaku anggota polisi berpangkat Aiptu.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengenakan kaos bertuliskan police dan pelopor.
Kakek yang sudah memiliki dua cucu itu tak sekedar memeras korban.
PR juga turut menodai korbannya beberapa kali.
Kini, PR telah diamankan pihak kepolisian.
Atas perbuatanya, PR dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun.

Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto saat menjelaskan terkait ungkap kasus tindak pidana penipuan dan pengelapan yang dilakukan oleh PR. Modusnya pelaku PR mengaku sebagai anggota Polisi. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
Terungkapknya kasus itu berawal saat polisi mendapat laporan terkait kelakuan PR.
Polisi lalu datang ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap polisi gadungan itu.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto mengatakan, PR ditangkap atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Pelaku yang berhasil diamankan berinisial PR," ujar Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Saat beraksi, pelaku juga turut menjual rayuran kepada korbannya.
"Modusnya mendekati korban dan berjanji akan menikahi dengan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Kulonprogo. Mengaku anggota reserse Polres Kulonprogo," ungkapnya.
Satu korbannya berinisial FD (41) warga Sleman sempat meminjamkan uang kepada pelaku sekitar Rp 5 juta.
Tanpa rasa curiga, korban memberikan sejumlah uang permintaan pelaku.