Kronologi Kakek Tonton Aksi Pria Cabuli Cucunya Modal Rp 50 Ribu, Ibu Syok Dengar Pengakuan Korban
Kakek berinisial SR (70) itu jadi otak perbuatan tak senonoh pemuda terhadap cucunya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang kakek di Jember harus berurusan dengan polisi karena kelakuan tak terpujinya.
Kakek berinisial SR (70) itu jadi otak perbuatan tak senonoh pemuda terhadap cucunya.
SR tega membiarkan cucunya yang masih berusia belasan tahun itu diperlakukan tak senonoh.
Bahkan SR malah menyaksikan langsung saat korban dinodai pemuda berinisal AD (26).
Peristiwa pilu itu pertama dialami korban pada tahun 2018 silam dan terungkap pada Kamis (25/2/2021) lalu.
Saat itu korban masih berusia 12 tahun.
Hingga akhirnya gadis remaja itu memberanikan diri untuk buka suara baru-baru ini.
Ia bercerita kepada ibunya tentang apa yang dialaminya.
Tak terima kejadian itu, orang tua pun melaporkan kedua pelaku ke polisi.
Kini AD dan SR telah diamankan pihak kepolisian.
Keduanya dijerat sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

Ilustrasi, gadis belasan tahun dibuat tak berdaya. (Trubun Lampung/Dody Kurniawan)
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Solekhan Arief menuturkan, pihaknya mendapatkan laporan dari orangtua korban.
"Setelah mendapatkan laporan, kami lakukan pemeriksaan. Setelah alat bukti terpenuhi, kedua orang tersangka kami amankan," ujar Arief.
Dikasih Rp 50 ribu