GUBERNUR ANIS Bilang Nonaktif,Pemecatan Yoory C Pinontoan Kasus Lahan Program DP 0 Rupiah Tunggu KPK
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menonaktifkan Yoory C Pinontoan dari posisi Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya.
TRIBUN-MEDAN.com -
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menonaktifkan Yoory C Pinontoan dari posisi Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya.
Yoory dinonaktifkan menyusul penetapan status tersangka oleh KPK di kasus dugaan korupsi pembelian lahan program DP 0 Rupiah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov baru sebatas menonaktifkan
• BABAK BARU Andi Mallarangeng Diancam Dipolisikan Demokrat Kubu Moeldoko, Alasan Razman Arif Nasution
Pemecatan terhadap Yoory masih menunggu hasil penyidikan KPK.
"Ini kan di nonaktifkan, kita menunggu dulu hasil daripada KPK (untuk pemecatan)," kata Riza kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Riza menyebut Pemprov DKI enggan gegabah membuat keputusan sebelum kasus ini terang benderang dipaparkan oleh KPK.
Pemprov DKI tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Pemprov DKI juga menganut asa praduga tak bersalah dalam kasus yang menyeret pimpinan salah satu BUMD DKI itu.
Pemprov memberi kesempatan kepada Yoory untuk membela diri sesuai fakta
Baca juga: KONDISI MANGANANG Ditanya KASAD Jenderal TNI Andika, Aprilia Manganang Ngaku Bahagia Setelah Operasi
Selain itu, Pemprov juga memberi kesempatan seluas - luasnya bagi KPK untuk memeriksa Yoory sesuai ketentuan.
"Kita hormati proses yang ada. Kami tidak ingin mendahului, kita hormati, kita tunggu hasil dari pihak KPK," ucap dia.
Baca juga: HASIL LIGA CHAMPIONS Borussia Dortmund Lolos ke Babak 8 Besar Liga Champions,Dortmund Menang Agregat
Adapun keputusan penonaktifan Yoory didasarkan pada Kepgub Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Usai Yoory nonaktif menjabat, posisi Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya diisi Indra Sukmono yang sebelumnya menduduki posisi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Indra Sukmono ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt).
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.
Satu di antaranya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, tahun 2019.
Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya YC, seorang Direktur Utama sebuah BUMD Pemprov DKI.
Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yakni di PT Adonara Propertindo, Kantor Sarana Jaya, hingga kediaman sejumlah pihak terkait kasus ini. Dari lokasi-lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara.
• BABAK BARU Andi Mallarangeng Diancam Dipolisikan Demokrat Kubu Moeldoko, Alasan Razman Arif Nasution
• Oknum Polisi Dapat Setoran 1,5 Juta dari Bandara Narkoba, Jatah Preman Diterima Oknum tiap Bulan
Baca juga: KONDISI MANGANANG Ditanya KASAD Jenderal TNI Andika, Aprilia Manganang Ngaku Bahagia Setelah Operasi
(Danang Triatmojo/TRIBUNNEWS.com)
GUBERNUR ANIS Bilang Nonaktif,Pemecatan Yoory C Pinontoan Kasus Lahan Program DP 0 Rupiah Tunggu KPK