Ekshumasi Makam Tahanan Tewas
Polsek Sunggal Kekeh Sebut Tahanan yang Tewas di Sel Tahanannya Meninggal Karena Sakit
Budiman membeberkan bahwa pihaknya dari awal sudah meminta untuk dilakukan autopsi namun pihak keluarga tidak mau dilakukan.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polsek Percut menanggapi Ekshumasi (Penggalian Mayat) terhadap tahanannya kasus 'Polisi Gadungan' Gyang tewas Joko Dedi Kurniawan (36).
Mayat Joko terlihat sudah menjadi tulang belulang dan dipenuhi tanah kuning, wajahnya juga sudah tidak terlihat tinggal tengkorak.
Saat ditanyai mengenai ekshumasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan statement terkait Ekshumasi tahanannya tersebut.
"Tanyakan Polda kita enggak bisa kasih statement. Kalau kita masalah ini enggak ada sangkut paut. Jika ada statement karena ini LP Polda, Polda yang ngomong jangan di kami," bebernya kepada tribunmedan.com, Rabu (10/3/2021).
Namun, ia menegaskan bahwa tudingan bahwa korban dianiaya hingga tewas di tahanan bahwa hal tersebut tidak benar.
Budiman membeberkan bahwa pihaknya dari awal sudah meminta untuk dilakukan autopsi namun pihak keluarga tidak mau dilakukan.
"Enggak ada penganiayaan, kan dari awal sudah ada keterangan dan bahkan keluarganya itu tahu itu sakit yang meninggal itu. Dari awal kita sudah minta autopsi tapi keluarganya itu enggak mau. Statement mereka juga ada kita rekam. Jadi kalau sekarang mau autopsi enggak ada masalah, dari awal kita memang mau minta itu diautopsi. Tapi keluarganya yang merengek-rengek dari kemarin tidak mau diautopsi," bebernya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa pihaknya ikut melaksanakan pasukan pengamanan (PAM) di lokasi Perkuburan Umum Muslim Desa Saentis, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
"Enggak ada melihat, kita PAM ada surat permintaan PAM dari Polresta ya kita ikut PAM. Semua ikut Pam Polsek Percut Polres," bebernya.
Amatan tribunmedan.com, terlihat para pegali kubur berhasil mengeluarkan jenazah dan didampingi keluarga serta para personil Ditreskrimum Polda Sumut berbaju putih diPerkuburan Umum Muslim Desa Saentis, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
"Dugaan korban Penyiksaan di Polsek Sunggal terhadap Joko Dedi Kurniawan akan dilakukan Ekshumasi, Penggalian Mayat Atau Pembongkaran Kubur oleh Ditreskrimum Polda Sumut bersama Dokter Forensik pada hari ini di Dusun XV Semar, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang tepatnya di Perkuburan Umum Muslim Desa Saentis," ungkap Wadir LBH Medan Irvan Syahputra.
Irvan menyebutkan Ekshumasi Surat Undangan Penggalian Kubur/Ekshumasi Nomor: B/1860/III/Res.1.6/2021/Ditreskrimum tertanggal 09 Maret 2021.
Ia menegaskan LBH Medan mendukung Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dan dokter forensik dalam hal melakukan Ekshumasi secara Objektif, Transparan, Independen dan tanpa Intervensi dengan memegang Teguh Sumpah sebagai dokter sebagaimana amanat Pasal 1 Kode Etik Kedokteran Indonesia2012.
Lebih lanjut Irvan membeberkan bahwa pihak keluarganya meminta kepastian hukum kepada keluarga Almarhum Joko Dedi.
"Hal ini guna untuk membuat terang-benderang dugaan tindak pidana penyiksaan terhadap almarhum Joko Dedi Kurniawan. Seraya memberikan Keadilan dan Kepastian hukum terhadap masyarakat terkhusus pihak keluarga yang meyakini jika Almarhum Joko Dedi Kurniawan meninggal dunia bukan karena sakit melainkan adanya dugaan Penyiksaan," terangnya.
LBH Medan juga mendesak Komnas HAM, LPSK RI dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk turun langsung memantau jalanya Ekshumasi dugaan tindak Pidana Penyiksaan a quo.
"Yang mana tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM hal ini memandang banyak terjadi Ekstra Judicial Killing dan mendesak Ombudsman RI guna mencegah adanya dugaan potensi Mal Administrasi/multi tafsir hasil pemeriksaan dokter forensik nantinya," beber Irvan.
Irvan membeberkan hal ini secara tegas merupakan komitmen dari Komnas HAM, LPSK dan ORI yang merupakan 3 dari 5 Lembaga yang tergabung dalam National Preventive Mechanism (NPM) yang mengecam dan menolak tindakan penyiksaan dan perlakukan kejam serta merendahkan martabat di tempat-tempat penahanan di Indonesia.
LBH Medan dalam hal ini menduga tindak pidana Penyiksaan tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 A, 28 G dan I, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia).
"Serta undang-undang No: 12 Tahun 2005, Pasal 7 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 5," pungkasnya.
(vic/tribunmedan.com)
