Mantan Wakil Wali Kota Medan Bantah Jual Lapangan Gajah Mada Rp 3 Miliar Kepada Oknum Aparat

Ia mengatakan, uang Rp 500 juta akan diberikan kepada ahli waris, berdasar putusan MA.  "Membayar Rp 500 juta kepada ahli waris," ucapnya. 

Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas Satpol PP Kota Medan berusaha melakukan eksekusi tanah Lapangan Gajah Mada di Jalan Krakatau Medan, Selasa (9/3/2021). Puluhan warga yang menolak eksekusi tersebut sehingga terlibat bentrok dengan petugas Satpol PP, karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung sah mengembalikan tanah kepada ahli waris. 

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Mantan Wakil Wali Kota Medan, Ramli Lubis bantah telah menjual tanah lapangan Gajah Mada, Jalan Krakatau, Kota Medan, kepada pihak lain, Kamis (11/3/2021).

Pasalnya, Pemko Medan dengan ahli waris, masih terus gontok-gontokan untuk memperebutkan lahan 7.200 Meter tersebut. 

"Tidak benar itu, saya telah menjual itu kepada pihak lain," kata dia, melalui sambungan telepon genggam. 

Menurutnya, sewaktu masih menjabat menjadi Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Medan, dan terjadi sengketa, berdasar amar putusan Mahkamah Agung (MA), pemko menyiapkan uang ganti rugi kepada ahli waris.

Ia mengatakan, uang Rp 500 juta akan diberikan kepada ahli waris, berdasar putusan MA.  "Membayar Rp 500 juta kepada ahli waris," ucapnya. 

Namun, ahli waris, kata dia tidak mau menerima uang tersebut. Dan ia juga membantah, bahwa uang ganti rugi itu dikeluarkan dari kantongnya. Dengan dalih, bahwa Ramli akan menjual tanah ini kepada pihak lain. 

 "Enggak, gak ada uang pribadi saya. uang itu, perintah putusan dari ma, pada saat itu ahli waris tidak mau terima. uang tersebut dikeluarkan oleh pemko," jelasnya. 

Setelah mendengar ahli waris tidak mau menerima uang tersebut, Pemko Medan kemudian meminta batuan kepada Pengadilan untuk memberikan ganti rugi.

Namun, ahli waris juga tetap menolaknya, dengan alasan yang tidak diketahui.

Saat ditanya, apakah uang tersebut sudah diambil ahli waris atau masih di pengadilan, ia tidak mengetahuinya lagi.

"Karena ahli waris tidak mau terima, dan ini akan diberikan ke Pengadilan. Mau diterima ahli waris atau tidak terserah. Saya tidak tau lagi uang itu, diterima atau tidak," ungkapnya. 

Ramli berujar, dalam percakapannya dengan atasan, ia mengatakan, jika nanti Pemko Medan mendapatkan hak atas kepemilikan tanah, ahli waris jangan diabaikan. Artinya, memberikan sebagian bidang tanah kepada ahli waris untuk dikelola. 

"Waktu saya sekda, bahwa lahan itu akan di multi fungsikan untuk ruang terbuka hijau. Kemudian dibikin taman untuk objek wisata. Tapi, andaikan nanti lapangan kita multi fungsikan, hak-hak ahli waris kita perhatikan saya bilang, bukan kita abaikan begitu saja," jelasnya. 

Beredar informasi, bahwa tanah tersebut sudah dijual Ramli kepada oknum aparat. Berdasar info, Rp 3 miliar dikeluarkan oknum aparat tersebut untuk membeli tanah lapang tersebut. 

Baru-baru ini, Ramli juga ketemu dengan oknum aparat tersebut di salah satu kafe, membahas mengenai masalah tanah di persimpangan Jalan Bilal tersebut. 

Ramli mengatakan, bahwa pertemuan itu hanya sekedar untuk mengobrol dan bersilaturahmi.

"Kalau pertemuan dengannya hanya sekedar minum kopi saja itu, tidak ada membahas mengenai tanah itu," jelasnya. 

Dirinya memperjelas, bila tanah tersebut benar milik Pemko Medan, sebaiknya dapat menunjukkan dasar hukumnya, berupa kepemilikan surat-surat.

Perihal ini dikatakannya, bukan untuk membela ahli waris, namun sekedar memastikan bahwa masyarakat juga berhak melakukan tindakan, bila tidak sesuai dengan hukum. 

"Kalau memang itu tanah milik pemerintah, seharusnya bisa menunjukkan bukti kuat, yaitu kepemilikan surat tanah. Saya bukan membela ahli waris, tapi saya ngomong dengan seadanya," ujarnya.

Beberapa hari lalu, pemko Medan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk melakukan pembongkaran terhadap seluruh bangunan yang dianggap tidak berhak didirikan di lapangan tersebut. Akan tetapi, ahli waris langsung menghadangnya, dan kericuhan tak terelakkan. 

Mendengar kericuhan ini, Ramli juga meminta untuk dilakukannya pengecekan terhadap surat tanah, antara ahli waris dan Pemko Medan. Di mana, surat dapat dinyatakan sah, bila merujuk terhadap tahun penerbitannya. 

(Wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved