KISAH Pilu Keanu Massaid, Sejak Balita tak Rasakan Kasih Sayang Orangtua, Mimpi Ajak Mama ke Bali

MANTAN Anggota DPR sekaligus artis tersohor Indonesia Angelina Sondakh dikabarkan segera bebas dari penjara setelah hampir 10 tahun di penjara

kolase
Kasus Angelina Sondakh sudah diramalkan Adjie Massaid 

TRIBUN-MEDAN.COM - MANTAN Anggota DPR sekaligus artis tersohor Indonesia Angelina Sondakh dikabarkan segera bebas dari penjara setelah hampir 10 tahun mendekam di penjara. 

Setelah bebas, ia akan menghabiskan waktu bersama Keanu Massaid, anak dari pernikahan bersama Adjie Massaid. 

Apalagi, dari kecil Keanu Massaid tidak merasakan kasih sayang orangtua. 

Ayahnya telah tiada, meninggal dunia saat masih balita sedangkan ibunya mendekam di penjara.

Baca juga: TERNYATA BOHONG Kaesang Pangarep dan Nadya Arifta Menikah Habis Lebaran, Begini Pernyataan Keluarga

Baca juga: Cerita Pilu Mantan Istri Rio Reifan, Kerap Disiksa, Nyaris Dilempar dari Lantai 5, Kini Bahagia

Baca juga: Kaesang Pangarep akan Menikahi Nadya Arifta? Begini Prediksi Perjalanan Cinta Mereka Berdua

Angelina Sondakh, Umi Pipik dan Keanu Massaid
Angelina Sondakh, Umi Pipik dan Keanu Massaid (Tribunnews | Jeprima dan Kolase Tribun Style)

Hampir Setahun Tidak Bertemu Orangtua 

Keanu Massaid hampir setahun belakangan ini tidak bertemu dengan ibunya dikarenakan Covid-19

Ia terakhir berkomunikasi dengan sang ibu pada Maret 2020. 

Keanu dan Angie tidak bisa bertemu secara langsung di kunjungan tahanan lantaran pandemi Covid-19.

Kendati demikian, saudara almarhum Adjie Massaid, Mudji Massaid menegaskan Angie baik-baik saja di dalam penjara.

Angelina Sondakh sendiri resmi ditahan KPK sejak tahun 2012.

Awalnya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Namun karena tak puas,mengajukan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Potret kebersamaan Brotoseno dengan Angelina Sondakh
Potret kebersamaan Brotoseno dengan Angelina Sondakh (Tribunnews)

Sayangnya, hukuman Angie justru berlipat.

Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Namun setelah Peninjauan Kembali (PK), MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved