Beli Sembako Pakai Uang Palsu, Dua Warga Rantau Diamankan, Ada Puluhan Pecahan Rp 50 Ribu

Dua warga diamankan polisi usai membeli barang pakai uang palsu di toko sembako

Tayang:
TRIBUN MEDAN / HO
Dua warga diamankan polisi usai membeli barang di toko sembako Jalan Iwan Maksum, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu dengan menggunakan uang palsu. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua warga diamankan polisi usai membeli barang pakai uang palsu di toko sembako Jalan Iwan Maksum, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.

Kedua pelaku tersebut EP alias Eko (25) warga Batang Pane II Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta dan UHW alias Ucok Beko (32) warga Lingkungan Kampung Banjar II, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kasat Reskrim Labuhanbatu AKP Perikesit, menjelaskan kronologi kejadian pada saat pelaku Eko membeli barang di sebuah toko sembako pada hari Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuh toko kelontong di Jalan Iwan Maksum, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.

“Saat pemilik toko mengetahui uang yang digunakan pelaku tidak asli atau palsu," jelas Perikhesit, Sabtu (13/3/2021).

Kemudian pemilik toko langsung mengamankan pelaku bersama warga setempat dan kemudian melaporkan ke Polres Labuhanbatu melalui telepon selular.

Parikesit menerangkan polisi kemudian datang ke lokasi dan menangkap tersangka Eko beserta uang palsu yang digunakannya senilai Rp 850 ribu.

“Di tangan pelaku ditemukan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 17 lembar atau sebesar Rp 850.000,” bebernya.

Eko terpaksa dilumpuhkan petugas karena berusaha melawan saat akan diamankan.

Ketika diinterogasi pelaku mengakui bahwa uang palsu tersebut dicetaknya langsung bersama dengan satu orang temannya bernama UHW alias Ucok Beko.

Mendapatkan kabar tersebut, Parikesit menegaskan pihaknya langsung memburu rekan pelaku dan berhasil meringkus UHW alias Ucok Beko (32) di rumahnya.

“Pelaku Ucok Beko ditangkap saat berada dirumahnya dan ditangan pelaku ditemukan 3 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 atau sebesar Rp 150.000,” ungkapnya.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu,” beber Parikesit.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 224 dan 245 KUHP dan pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved